Jakarta (gokepri.com) — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Teten Masduki menilai bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang kini tengah dalam proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan membawa keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Keuntungan yang bisa diraih UMKM di antaranya kemudahan seseorang dalam membuat koperasi.
“Orang bikin koperasi itu kan lebih sulit dari pada bikin tempe, kita akan upayakan lebih mudah lagi, kalau dulu harus 20 orang, sekarang kami usulkan tiga orang juga bisa,” ujar Teten di Gedung Kemenkop, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, dengan ketetapan yang diajukan dalam RUU Omnibus law, kini koperasi juga dapat dikembangkan dengan beragam usaha dan tidak lagi dibatasi. “Sekarang koperasi boleh usaha seluas luasnya. Nah itu kan suatu kemajuan.”
Sementara itu, pengecualian UMKM dalam pengenaan kebijakan upah perjam yang diatur dalam kebijakan pengupahan, akan menimbulkan beberapa hal dalam mendorong kemitraan atau sub kontraktif, antara usaha yang besar dan kecil.
“(Alasan mengapa UMKM dikecualikan dalam upah perjam karena), UKM kalau diberlakukan upah minimum, sama seperti industri besar, banyak UKM yang tidak bisa. Sehingga (akibatnya) banyak UMKM (yang akan) melanggar peraturan perburuhan,” ujar Teten.
Dengan itu, Teten melihat industri besar akan banyak merekrut UMKM untuk mengerjakan produknya. Sehingga kini dia mengimbau untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil (UMK). “Kita (Kememkop) harus siapkan UMK, (dalam hal) mengembangkan kapasitasnya menjadi mitra partner industri besar,” papar Teten.
Teten mengatakan, ke depannya Kemenkop akan membangun kemitraan dengan koperasi untuk menjamin hubungan kerjasama, antara UMK dengan industri besar. “Misalnya industri garmen, itu bisa kontrak ke perumahan. Ibu-ibu misalnya merajut, tapi itu baru perorangan. Ke depannya kita ingin kemitraan itu dengan koperasi sehingga bisa menjamin hubungan kerjasamanya.”
Selain itu, Teten menyarankan dalam RUU Omnibus law, investasi yang masuk di UMKM harus bermitra dengan koperasi. “Jadi co-investasi. Bukan mendirikan sendiri. (Dengan ini) akan menguntungkan UMKM dalam hal investasi.”
Di sisi lain, peraturan pembatasan barang impor yang dikurangi juga, Teten nilai ini bagus untuk UMKM. “(catatan dari usaha ritel), karena selama ini produk impor yang dari e-commerce, itu harganya bisa lebih murah 40 sampai 60 persen.”
Dengan adanya peraturan pajak yang dikenakan jasa titip, Teten menilai ini akan bisa menjaga eksistensi produk UMKM, untuk tetap bisa berdaya saing dengan produk impor.