
Jakarta (gokepri.com) – Masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scamming dapat melaporkan penipunya. Caranya dengan melaporkan nomor seluler yang terindikasi melakukan penipuan ke kanal pengaduan penipuan yang disediakan Kemenkominfo.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor.
“Melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan,” ujarnya, di Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga: Tips Menghindari Penipuan via Pesan Inbox Gmail
Wayan mengatakan pemblokiran nomor lewat kanal pengaduan penipuan yang disediakan Kemenkominfo itu dasar hukumnya yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Agar pengaduan lebih mudah ditangani, masyarakat yang melaporkan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara atau tangkapan layar nomor yang terindikasi melakukan penipuan.
Petugas Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo akan melakukan verifikasi dari aduan tersebut. Jika memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler yang dilaporkan.
Selain melalui situs web, Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159 agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu.
“Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir,” kata Wayan.
Website Kemenkominfo aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.
Sementara itu untuk mengatasi penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo untuk menanganinya.
Masyarakat yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya bisa diadukan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara