JAKARTA (gokepri.com) – Kementerian Kesehatan (Kemnkes) menyebut masyarakat umum sudah bisa vaksinasi Covid-19 tahap ke empat atau booster kedua.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril mengatakan vaksin booster kedua ini merupakan upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
”Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2023 kemarin, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan saat ini untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan PeduliLindungi disiapkan.
Aturan mengenai booster kedua ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.
Dalam SE tersebut disebutkan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
“Vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19,” kata Syahril.
Ia mengajak masyarakat yang belum vaksinasi atau yang telah vaksinasi untuk melengkapi dosis hingga booster kedua.
“Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujarnya.
Baca Juga: Kepri Surati Kemenkes, Minta Pasokan Vaksin Booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








