Kemendikbudristek Serahkan Draf Zonasi Cagar Budaya Pulau Penyengat

Audiensi Kemendikbudristek dengan Pemko Tanjungpinang bahas cagar budaya di Tanjungpinang, Kamis (13/11/2024), Foto: Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek menyerahkan draf keputusan zonasi kawasan cagar budaya Pulau Penyengat kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam audiensi yang digelar, Rabu13 November 2024.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri.

Bacaan Lainnya

Elfiani mengapresiasi kajian komprehensif yang dilakukan Kemendikbudristek mengenai zonasi kawasan cagar budaya ini. Menurutnya, penetapan zonasi sangat penting untuk melindungi nilai sejarah dan budaya Pulau Penyengat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tanjungpinang Targetkan Lima Objek Jadi Cagar Budaya Baru di 2024

“Zonasi sangat penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap mengikuti prinsip pelestarian, sehingga nilai sejarah dan budaya Pulau Penyengat tetap terjaga,” ujar Elfiani, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia menambahkan bahwa Tanjungpinang, dengan keterbatasan sumber daya alamnya, sangat mengandalkan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi.

“Kami berharap sektor pariwisata, terutama wisata religi dan budaya, dapat berkembang pesat, diikuti dengan tumbuhnya wisata kuliner yang akan mendongkrak PAD,” kata Elfiani.

Elfiani juga menyampaikan terima kasih kepada tim Kemendikbudristek atas penyusunan draf SK zonasi. “Draf ini akan menjadi panduan penting dalam pembangunan kawasan cagar budaya di Tanjungpinang,” jelasnya.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepri, Jumhari, menargetkan SK penetapan zonasi cagar budaya Pulau Penyengat selesai sebelum 2025.

“Melalui forum ini, kita dapat mempercepat proses penetapan, mengingat SK Wali Kota sangat penting dalam rancangan pembangunan kebudayaan di Tanjungpinang,” ungkap Jumhari.

Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Desse Yussubrasta, menyatakan pihaknya mendorong kabupaten dan kota untuk segera menetapkan zonasi cagar budaya guna melindungi warisan budaya daerah.

“Pulau Penyengat, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, harus dikembangkan dengan mengintegrasikan zonasi cagar budaya serta program-program kementerian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait