Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Perdagangan membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bombai, terhitung sejak 18 Maret hingga 31 Mei 2020. Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombay.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, penghapusan dilakukan terkait penyebaran wabah virus corona di Indonesia belakangan ini dan untuk mempermudah impor.
Diharapkan dengan kebijakan tersebut keamanan pasokan kedua komoditas tersebut di masyarakat terjaga. Sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan, utamanya dalam menghadapi dampak wabah Covid-19 dan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 H.
“Artinya (dengan kebijakan ini, impor) bebas,” katanya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan lewat penghapusan izin impor tersebut, maka importir tak perlu mengajukan Surat Perizinan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan. Selain SPI, pemerintah juga membebaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) melalui Kementerian Pertanian (Kementan).
Agus beberapa waktu lalu mengatakan pelonggaran tersebut ditempuh karena pasokan bawang putih di dalam negeri belakangan ini kian menipis. Kondisi tersebut telah menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak sampai dengan 100 persen. Harga bawang putih sempat menembus Rp70 ribu per kilogram dan bawang bombay Rp140 ribu per kilogram.
Suhanto mengatakan selain menghapus izin, untuk memenuhi kebutuhan bawang putih di dalam negeri, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan persetujuan impor bawang putih sebanyak 150 ribu ton. Dari jumlah persetujuan tersebut, per 9 Maret kemarin, impor sudah terlaksana 11 ribu ton. (wan)