Kemenag Beri Aturan Baru Katering Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Dirjen PHU Hilman Latief saat mempertemukan pengusaha katering dan importir produk Indonesia di Jeddah. Foto: kemenag.go.id

JAKARTA (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) beri aturan baru bagi katering jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, yaitu wajib menggunakan produk Indonesia sebesar 30 persen.

Untuk memastikan ketentuan itu dilakukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief meneken kontrak dengan para penyedia layanan katering untuk jemaah haji Indonesia di Kantor Urusan Haji, KJRI, Jeddah.

Katering menjadi salah satu layanan yang disiapkan Kementerian Agama bagi jemaah haji Indonesia. Jutaan box makanan akan disiapkan untuk jemaah saat berada di Madinah, Makkah, Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) dan juga Bandara.

HBRL

“Kami cantumkan dalam kontrak kerja sama bahwa 30 persen dari komponen katering harus berupa produk Indonesia,” terang Hilman usai penandatanganan kontrak, Senin 17 April 2023 dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

Tahun ini ada sekitar 76 dapur yang akan menyiapkan layanan katering. Sebanyak 53 dapur akan melayani katering bagi jemaah selama di Makkah, 21 dapur di Madinah, dan dua dapur memberikan layanan katering untuk jemaah saat di Bandara Saudi.

“Kami akan memberikan penghargaan bagi perusahaan katering yang menggunakan produk-produk Indonesia lebih banyak dari yang lain,” sambungnya.

Selain melakukan penandatangaan kontrak kerja sama, Kemenag juga mempertemukan para importir bahan makanan Indonesia dengan penyedia layanan katering jemaah di Arab Saudi, sehingga para pihak bisa langsung berkomunikasi.

Hilman berpesan agar para penyedia katering memberikan layanan terbaik kepada jemaah. Apalagi kuota jemaah haji tahun ini kembali normal. Sehingga, setiap dapur harus melakukan langkah strategis dan antisipatif agar dapat memberikan layanan terbaik kepada jemaah.

“Tahun ini, kali pertama akan ada dua petugas haji yang bertugas mengawasi dapur katering, mulai dari proses penyiapan, distribusi, dan kelayakan. Ini belum ada di tahun sebelumnya dan dilakukan untuk memastikan layanan katering berjalan dengan baik,” kata Hilman.

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim yang ikut menyaksikan penandatanganan kontrak mengatakan proses pengadaan pengadaan penyedia layanan katering dilakukan dengan mematuhi prinrip-prinsip transparan dan akuntable.

“Para penyedia layanan yang terpilih adalah mereka yang dinilai terbaik dan itu harus dibuktikan dalam memberikan layanan saat operasional haji tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Tuna Kaleng dan Bumbu Masak ke Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait