Jakarta (gokepri.com) – Jelang libur natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru bagi yang ingin masuk dan keluar Ibu Kota. Mereka yang hendak keluar masuk DKI wajib menunjukkan hasil antigen rapid tes mulai Jumat 18 Desember 2020.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan aturan itu akan diberlakukan mulai besok.
“[Menunjukkan] hasil tes cepat antigen adalah kebijakan nasional. Artinya, penumpang maskapai harus menunjukkan hasil tesnya saat membeli tiket, ” kata Syafrin.
Peraturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021 untuk semua penumpang angkutan umum seperti bus dan kereta antar kota / antarprovinsi, kapal, dan pesawat terbang,
Syafrin mengatakan penegakan peraturan akan lebih ketat daripada moda transportasi lainnya.
Persyaratan tersebut belum diberlakukan bagi mereka yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
“Sesuai dengan Natal dan Malam Tahun Baru, dibagi menjadi dua periode. Untuk transportasi darat, kereta api, dan udara dari 18 Desember hingga 4 Januari 2021, sedangkan transportasi laut akan berlangsung hingga 8 Januari 2021,” papar dia.
Tes cepat antigen, juga dikenal sebagai tes usap antigen, dilakukan dengan mengambil sampel sekresi dari hidung dan tenggorokan untuk mendeteksi adanya antigen virus tertentu yang mengindikasikan adanya infeksi virus saat ini.
Tes usap antigen lebih mahal daripada tes cepat antibodi, tetapi relatif terjangkau dan dikatakan dapat mendeteksi virus corona hanya dalam 15 menit. Namun secara umum, tes ini biasanya tidak seakurat tes usap PCR.
(Can)
|Baca Juga: NATAL DAN TAHUN BARU: Pemerintah Larang Kerumunan di Tempat Umum









