Kekerasan terhadap Jurnalis: AJI Gelar Aksi Solidaritas di Jakarta dan Surabaya

Kekerasan terhadap jurnalis tempo
Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan ketika meliput di Surabaya. Unjuk rasa berupa teatrikal dan pembuatan mural berlangsung di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. (Foto: AJI Jakarta)

Jakarta (gokepri.com) – Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo, Nurhadi yang menjadi korban kekerasan ketika meliput di Surabaya. Unjuk rasa berupa teatrikal dan pembuatan mural berlangsung di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Kasus Nurhadi ini telah berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang putusan rencana digelar pada Rabu 12 Januari 2022.

Selain AJI Jakarta, komunitas pers lainnya juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu 12 Januari 2022.

HBRL

AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di Tanah Air dan jaringan internasional.

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

Dukung Hukum Maksimal Penganiaya Jurnalis

Di Surabaya, puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi jurnalis independen (AJI) mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis maksimal pada Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selaku terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengatakan dalam kasus Nurhadi ini adalah suatu terobosan karena pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang petugas hukum bisa dibawa ke ranah hukum.

“Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, yaitu polisi kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” katanya usai melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 11 Januari 2022.

Ia mengatakan rencana persidangan dengan agenda putusan pada Rabu (12/1) tersebut, pihaknya berharap majelis hakim memberikan vonis maksimal kepada pelaku.

“Kami bersama dengan organisasi pers lainnya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini korban Nurhadi berada di bawah lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dan ditempatkan di rumah aman selama beberapa waktu terakhir.

“Ini akan terus kami kawal karena menjadi ancaman serius kebebasan pers. Jangan sampai kasus lepas, proses ini jangan sampai masuk angin serta menjadi pertaruhan penegakan hukum Indonesia dalam menjalankan perintah undang-undang juga melindungi kebebasan pers,” tukasnya.

Ia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan karena kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini hanya dua orang yang dijadikan terdakwa.

“Padahal dalam persidangan juga terungkap kalau terduga pelaku penganiayaan dilakukan antara 10 sampai 15 orang,” ujarnya.

“Kami ingin melihat keseriusan majelis hakim melindungi kebebasan pers,” ujarnya. (Penulis: Candra Gunawan)

Baca Juga:

 

Pos terkait