Kejari Batam Akan Buka Kantor Penyelesaian Restorative Justice di Tiap Kelurahan

Kantor Restorative Justice di Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini saat pelantikan di Kajati Kepri, Rabu 9 Maret 2022. (Foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam akan membuka kantor Restorative Justice pertama di Kota Batam. Menjadi langkah aparat hukum mengedepankan mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan kantor itu akan dibentuk di tiap kelurahan yang ada di Kota Batam.

“Untuk Kepri akan di-launching oleh Kajati dan Jaksa Agung di Pulau Penyengat dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan beliau berkenan ke Batam,” kata dia Kamis 10 Maret 2022.

HBRL

Herlina Setyorini yang baru saja dilantik mengantikan Polin Oktavianus Sitanggang, sebagai Kajari Batam mengatakan kantor Restorative Justice akan menjadi salah satu program kerjanya.

“Itu (Restorative Jastice) adalah penyelesaian di luar pengadilan. Karena ada unsur-unsur pasal yang harus dipenuhi. Artinya kita tidak memaksa dan tidak masuk ke persidangan,” katanya.

Herlina mengatakan syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari lima tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp2,5 juta.

“Jika syarat itu memenuhi bisa dimediasi. Mohon kiranya bapak dan ibu Forkompinda, bisa ikut terlibat dalam program Kampung RJ ini. Sehingga meminimalisir permasalahaan di Kota Batam, untuk mendapatkan pemerintahaan yang Good Government,” sebut Herlina.

Sementara itu, Kajari Batam sebelumnya, Polin Octavianus menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder di Batam yang selama ia menjabat telah menjadi mitra yang baik.

“Kalau ada kekurangan, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya. Termasuk apabila ada yang membuat kurang nyaman selama kami bertugas di Batam,” ucap Polin.

Polin Octavianus Sitanggang pindah tugas ike Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai Inspektur Muda pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Penulis: Engesti

Pos terkait