BATAM (gokepri) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun draft regulasi baru terkait Kepala BP Batam yang akan berakhir masa jabatannya. Pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto akan menentukan arah kebijakan, apakah jabatan Kepala BP Batam ex-officio tetap dilanjutkan atau digantikan oleh profesional.
Masa jabatan Wali Kota Batam yang secara ex-officio merangkap sebagai Kepala BP Batam akan berakhir pada tahun ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan rancangan regulasi untuk masa transisi pemerintahan baru. Menurutnya, keputusan akhir mengenai nasib jabatan ex-officio ini berada di tangan pemerintahan baru di bawah pimpinan Prabowo Subianto.
“Peraturan Pemerintah (PP) terkait akan kami evaluasi seluruhnya dan rancangan regulasinya akan kami bawa ke pemerintah baru. Apakah ex-officio akan dilanjutkan atau digantikan oleh profesional, itu tergantung kebijakan pemerintah nanti,” kata Susiwijono saat kunjungan ke Batam, Senin 26 Agustus 2024.
Susi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, jabatan ex-officio akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ia menekankan posisi Kepala BP Batam selanjutnya diharapkan terhindar dari pengaruh politik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginginkan agar BP Batam tetap fokus menjalankan peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menarik investasi, dengan dipimpin oleh figur profesional.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintahan baru. “Transisinya nanti bagaimana, arahnya ke mana, itu sesuai regulasi pemerintah baru. Kami hanya menyiapkan draft-nya,” ungkapnya.
Susi juga mengakui bahwa jabatan ex-officio bisa jadi dipertahankan jika dilihat dari efektivitasnya selama ini.
Ia menilai, penggabungan jabatan Wali Kota dan Kepala BP Batam sangat efektif dalam mengatasi dualisme yang telah lama terjadi antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Secara efektivitas, penggabungan BP Batam dan Pemko Batam dalam satu kepemimpinan memang dinilai lebih baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, jabatan ex-officio Kepala BP Batam ini diatur oleh PP Nomor 62 Tahun 2019. Masa jabatan Muhammad Rudi, yang saat ini menjabat, berlangsung dari 2019 hingga 2024. Sesuai Pasal 2A ayat 1d, masa jabatan Kepala BP Batam akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Wali Kota Batam. Rudi sendiri akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada Kepri yang akan datang pada 27 November 2024.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, menekankan bahwa dalam masa transisi ini, perubahan jabatan Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam harus sesuai dengan PP Nomor 62 Tahun 2019.
“Jabatan ex-officio itu sudah diatur dalam PP 62/2019. Kalau mau mengubahnya, itu kewenangan Presiden, bukan Dewan Kawasan (DK),” katanya.
Menurut Ampuan, jika pemerintah ingin memisahkan jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, maka payung hukum yang ada harus diubah, dan hanya Presiden terpilih yang memiliki wewenang untuk melakukannya.
Ia juga menyoroti bahwa terbitnya PP Nomor 62 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: PERDAGANGAN BEBAS: Otorita Baru di Era Jokowi
“Dari awal, saya sudah tidak setuju dengan terbitnya PP 62/2019, karena bertentangan dengan UU 23/2014 yang melarang kepala daerah merangkap jabatan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya tumpang tindih terkait kemitraan. Mitra kerja Wali Kota adalah DPRD, sementara BP Batam bermitra dengan Komisi VI DPR-RI. BISNIS.COM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News