Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis di Kepri Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

RUU penyiaran
Jurnalis di Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di Batam Center, Senin 27 Mei. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Puluhan jurnalis dan insan pers di Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam pada Senin (27/5/2024). Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

Para jurnalis yang mewakili berbagai organisasi, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), berjalan kaki dari Simpang Lampu Merah Masjid Agung menuju Gedung DPRD Batam sambil berorasi menolak RUU Penyiaran.

Baca Juga:

HBRL

Koordinator Aksi, Alamudin, dalam orasinya di depan Gedung DPRD Batam, menegaskan RUU Penyiaran membelenggu kebebasan pers dan merupakan aturan yang harus dilawan.

Kekhawatiran jurnalis tertuju pada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang dinilai menghambat kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan menjadikan Komisi Penyiaran Indonesi (KPI) sebagai lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, dengan kewenangan yang tumpang tindih dengan Dewan Pers. Ruang lingkup kerja KPI juga diperluas, termasuk platform digital penyiaran.

Salah satu pasal yang paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah Pasal 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini sangat absurd dan bertendensi antikebebasan pers. Jurnalistik investigasi adalah karya tertinggi dari pekerja media,” tegas Alamudin.

RUU penyiaran
Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Pakar Ilmu Komunikasi turut menyuarakan kekhawatirannya. Menurutnya, definisi penyiaran dalam RUU ini bisa luas cakupannya, tidak hanya menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan media sosial.

Pasal 50B ayat 2 (c) ini dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kekhawatiran lainnya adalah pasal pencemaran nama baik yang kembali dimunculkan dalam RUU Penyiaran. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Padahal, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2024 lalu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri juga menyatakan penolakan terhadap isi RUU Penyiaran. Ketua PWI Kepri, Andi, menyampaikan RUU Penyiaran melanggar UU Pers dan perlu diperbaiki.

“PWI menyatakan secara tegas menolak larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C,” kata Andi.

RUU penyiaran
Ketua PWI Kepulauan Riau, Andi. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

PWI Kepri juga menyoroti potensi KPI menjadi super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran. Hal ini jelas akan mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Hal tersebut menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

PWI menekankan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers.

PWI Kepri menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

“PWI meminta DPR RI untuk membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan,” ungkap Andi.

Penulis: Muhammad Ravi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait