Batam (Gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap 9 kasus tindak pidana peredaran narkotika berbagai jenis di Batam. Mulai dari tanam ganja dari Belanda hingga peredaran sabu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan pada 31 Mei sampai 26 Juni 2023.
“Kita mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan jajarannya yang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 9 perkara dengan mengamankan 14 tersangka,” kata Nugroho, di Mapolresta Barelang, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Kepri Masih Marak, Ini Daftar Tangkapan Januari-Mei 2023
Pada Laporan Polisi (LP) yang pertama, tersangka yang ditangkap berinisial RC. Tersangka diamankan di Perumahan Royal Bay, Kecamatan Batam Kota.
“Tersangka diamankan karena menanam bibit ganja yang didatangkan dari negara Belanda. Bibit yang ditanam ini tumbuh menjadi 15 batang,” kata Nugroho.
Pada LP kedua, Sat resnarkoba menangkap tersangka berinisial AL di parkiran Nagoya Garden. AL ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 9,04 gram.
Pada LP ketiga Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap tersangka berinisial RK di parkiran Dataran Engku Putri dengan mengamankan barang bukti 61,5 gram daun ganja.
Selanjutnya, pada LP keempat tim menangkap RH di depan SPBU Pelita yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram.
Pada LP kelima, tim menangkap 4 orang tersangka inisial AP, SS, ES, dan C. Tersangka diamankan di SPBU KDA Batam Center dengan mengamankan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu.
Untuk LP keenam tim juga amankan tersangka inisial EH di daerah Sei Beduk dengan barang bukti sebanyak 2,11 kg sabu.
Sementara itu, pada LP ketujuh tim menangkap 3 orang tersangka inisial JB, IF, dan FA dengan membawa 20 paket sabu seberat 19,4 kg yang akan dikirim ke daerah Palembang melalui jalur laut.
Pada LP ke delapan tim menangkap tersangka inisial RT di belakang Hotel Star kawasan Lubuk Baja dan mengamankan barang bukti 0,33 gram sabu yang akan diedar di pasar Tos 3000.
Pada LP terakhir polisi menangkap FR dengan barang bukti sabu sebanyak 3,97 kg yang akan dibawa ke Surabaya.
“Jadi, total tersangka yang kami tangkap sebanyak 14 orang dengan total barang bukti yang diamankan 70,54 gram daun ganja, dan 15 batang ganja, untuk narkotika jenis sabu sebanyak 23,4 kg,” ungkapnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Uu RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti