Kasus Narkoba, Dua Polisi di Lingga Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Polisi di lingga diberhentikan
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota Polres Lingga, Senin (8/2/2021). (Foto: Polres Lingga)

Lingga (Gokepri.com) – Dua orang polisi di Polres Lingga, Provinsi Kepri, diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus narkoba.

Keduanya tidak hadir saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) di Lapangan Apel Polres Lingga, Senin (08/2/2021), sehingga dilakukan secara In Absentia.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman memimpin upacara sebagai Inspektur Upacara.

Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan semua personel Polres Lingga serta ASN menghadiri upacara.

Kapolres menyampaikan menyampaikan Upacara PTDH menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap 2(dua) personel Polres Lingga inisial JK, dengan pangkat Bripka ,dan inisial AL, dengan pangkat Brigadir.

Pemberhentian tidak hormat terhadap ke-2 personel Polri tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” papar Kapolres.

Dia menambahkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan narkoba di internal Polri.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etikp profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” sambung Kapolres Lingga.

Pemberhentian dua personel Polri yang tidak hadir terpaksa secara In Absentia karena mereka tidak hadir. Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada personil yang mewakili membawa kedua foto dua polisi di Lingga yang diberhentikan.

(Tam)

|Baca Juga:

Pos terkait