Kasus Kecelakaan di Pandeglang, Siapa yang Bertanggungjawab?

Kasus kecelakaan di pandeglang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).ANTARA/Devi Nindy

SERANG (gokepri) — Seorang penumpang ojek tewas setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng diduga akibat lubang jalan. Status hukum pengemudi kini memicu perdebatan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Dalam keterangan awal disebutkan kejadian pada 27 Januari 2026.

Korban, KR atau Khairi Rafi, meninggal di lokasi kejadian. Pengemudi ojek berinisial MA, yang juga disebut Al Amin, mengalami luka pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Ia dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang. Sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya rusak berat.

Baca Juga: Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus Kecelakaan Kerja PT ASL

Kecelakaan melibatkan mobil Suzuki XL7 ambulans desa warna putih metalik bernomor polisi A 1255 Z yang dikemudikan Bayu Prayoga (BP).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan hingga Senin sore penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mendalami perkara tersebut.

“Statusnya masih penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka seperti yang beredar,” ujar Maruli di Kota Serang.

Menurut penjelasan polisi, kedua kendaraan melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Di lokasi, sepeda motor diduga masuk ke lubang hingga pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sebelah kanan dan masuk ke kolong ambulans desa yang melintas di sampingnya. Ban belakang kiri kendaraan itu kemudian melindas kepala korban.

Laporan polisi telah diterima dari keluarga korban. Penyidik kini mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menggelar perkara di tingkat Polres Pandeglang.

Namun kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana, menyampaikan versi berbeda. Ia menyebut kliennya berusaha menghindari lubang pertama, tetapi menghantam lubang kedua sehingga motor oleng. Pada saat bersamaan, mobil Suzuki XL7 dari arah belakang tidak dapat menghindar sehingga benturan terjadi.

Raden menyatakan kliennya telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan resmi Polda Banten yang menyebut belum ada tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan sebelumnya menyebut terdapat dugaan unsur kelalaian pengemudi ojek. Ia menilai sebagai pengemudi angkutan, MA bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk menyediakan helm dan menjaga konsentrasi saat berkendara. Menurut Sofyan, posisi kendaraan saat kejadian beriringan, dan pengemudi ambulans telah berupaya menghindar ketika korban terjatuh.

Di sisi lain, MA menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajaran pemerintah daerah. Gugatan didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.

Raden merujuk Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan. Menurutnya, kecelakaan tidak lepas dari kondisi jalan berlubang.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto menyatakan pengawasan internal berjalan terhadap penanganan perkara tersebut. Ia juga membuka kemungkinan memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pengemudi ojek jika ditempuh jalur keadilan restoratif. ANTARA

Baca Juga: Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Batam Meningkat 109 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait