KASUS BUMD BINTAN: Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp905 Juta

bumd bintan
Kejari Bintan menggelar konferensi pers penetapan dua tersangka dugaan korupsi BUMD Bintan di kantornya, Kamis (10/12/2020). (istimewa)

Bintan (gokepri.com) – Kasus dugaan korupsi BUMD Bintan ditaksir merugikan negara hingga Rp1,7 miliar. Kejaksaan Negeri Bintan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp905 juta.

“Total pengembalian kerugian negara sudah sebesar Rp905 juta, masih tersisa sekitar Rp868 juta lagi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Sigit Prabowo, Senin (14/12/2020).

Kejari Bintan tengah menyidik dugaan korupsi PT Bintan Inti Sukes (BIS) yang tercatat sebagai BUMD Pemkab Bintan.

Dalam kasus ini, Kejari Bintan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur PT BIS berinisial Rs, dan mantan Kepala Divisi Keuangan berinisial Td.

Tersangka Td sudah ditahan, sementara tersangka RS masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

“Nanti akan koordinasi dengan Gugus Tugas, kalau sudah dinyatakan sembuh baru ditahan,” ujarnya pula.

Sigit menyampaikan modus operandi kedua tersangka, yaitu dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.

Kendati demikian, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan. Hanya sebagian pengusaha yang membayar.

“Ada tujuh mitra yang meminjam uang ke PT BIS. Di dalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba,” ujarnya lagi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Diberitakan, dua pejabat BUMD di Bintan ditetapkan tersangka korupsi dana kegiatan investasi jangka pendek 2016-2017. Satu langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang, satu lain positif Covid-19.

“TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif COVID-19 dan masih dirawat,” kata Kajari Bintan Sigit Prabowo dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/12/2020).

Sigit memaparkan kronologi kasus ini berawal dari pembentukan PT BIS berdasarkan Perda Bintan Nomor 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 sebagaimana telah diubah Perda Bintan Nomor 3 Tahun 2010 tanggal 24 Mei 2010.

PT BIS dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.

(can/ant)

|Baca Juga: Tak Masuk Proyek Strategis Nasional, Jembatan Batam-Bintan Tetap Dibangun

BAGIKAN