Batam (GoKepri.com) – YH (23) salah satu karyawan Alfamart Bukit Permata, Sagulung, harus meringkuk di balik jeruji besi mapolsek setempat. Ia menggelapkan uang perusahaan sampai puluhan juta untuk membayar utang pinjaman online atau pinjol.
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki, mengatakan, YH diamankan setelah Kepolisian menerima laporan dari manajemen Alfamart Bukit Permata, Sabtu (31/7) lalu, atas laporan penggelapan uang.
“Benar ada salah satu karyawan Alfamart di wilayah hukum kami yang dilaporkan oleh pihak management,” ujarnya, melalui telfon seluler saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan, pelaku menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp45.573.000.
“Pelaku YH (23) nekat membawa kabur uang tunai dalam Brankas Alfamart sebesar Rp36.100.800 dan uang yang ada di dalam mesin kasir sebesar Rp9.472.200,” ungkapnya.
Peristiwa penggelapan tersebut awalnya terungkap dari laporan salah satu rekan sif pelaku, kepada pengawas karena pelaku pergi ke ATM dan tidak kembali.
Pengawas yang mendapatkan laporan tersebut, juga diketahui langsung mendatangi lokasi, dan mendapati bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas dan mesin kasir telah hilang.
“Mendapati fakta itu, mereka langsung melapor ke Polsek Sagulung. Namun handphone milik pelaku sudah tidak bisa dihubungi, dan pelaku berhasil melarikan diri,” paparnya.
Pelaku sendiri diamankan di wilayah Tiban Riau Bertuah, Sekupang, pada Kamis (7/10/2021) lalu.
Saat diamankan, pihaknya mengaku bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui tindakan penggelapan yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Merk VIVO hasil tindak pidana, yang dibeli dengan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Sementara itu, YH sendiri mengakui bahwa tindakan penggelapan uang dilakukannya guna melunasi uutang pinjaman online.
Tidak hanya itu, uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku juga digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah, dan biaya persalinan.
Atas perbuatannya, pelaku YH (23) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Engesti)
|Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal: Pagi Diblokir, Sore Ganti Nama









