Karantina Wilayah, Walikota Batam Beda dengan Jokowi

Presiden Jokowi

Batam (gokepri.com) – Walikota Batam akan memberlakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan ini berbeda dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa kebijakan karantina wilayah terkait virus corona merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Walikota Batam, Rudi mengaku akan memberlakukan karantina wilayah dalam waktu dekat. Karantina wilayah ini akan diberlakukan per zona dengan tiga kecamatan di setiap zonanya. Di Batam terdapat 12 kecamatan, 9 di antaranya berada di pulau utama (mainland) dan 3 lainnya di pulau-pulau penyangga (hinterland).

Karantina per zona akan dilaksanakan selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus. Apabila dalam masa karantina ada warga yang sakit dengan gejala Covid-19, maka akan langsung ditangani petugas medis.

“Dengan ini akan mempermudah kami sebagai penyelenggara. Apabila ada yang sakit, kita uji dengan rapid test dulu. Lalu bila perlu dilanjutkan tes swab di pusat,” katanya, Selasa (31/3/2020).

Dia menegaskan, selama masa karantina, perusahaan tetap bisa beroperasi. Tapi harus melaksanakan protokoler kesehatan seperti menyiapkan masker bagi pekerja, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, serta mengatur jarak antarpekerja.

“Untuk yang bekerja, silakan tetap bekerja. Jadi yang akan kita tertibkan dalam masa karantina ini adalah warga yang tidak bekerja tapi masih berkeliaran. Kalau tidak ada kegiatan, kita mohon tidak berkeliaran,” katanya.

Selama masa karantina, Pemko Batam akan menyiapkan kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat tidak mampu. Setiap kepala keluarga yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan 20 kg beras, 3 kg gula pasir, dan 2 kg minyak goreng untuk satu bulan.

Penerima bantuan, bukan hanya yang terdata dan biasa menerima bantuan dari pemerintah. Tapi juga pekerja harian yang tidak bisa mencari nafkah akibat kebijakan itu, seperti ojek, sopir taksi, dan pedagang kaki lima.

Rudi menyatakan pihaknya sedang mengupayakan pengadaan sembako dari luar negeri. Menurutnya, ketika bahan pokok impor tiba di Batam, karantina per zona sudah bisa dilakukan segera.

Sementara itu sehari sebelumnya Presiden Jokowi sudah mengingatkan bahwa kebijakan karantina wilayah terkait virus corona jadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

“Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, harus memiliki visi yg sama, harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semua harus dikalkulasi, harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi yang ada,” katanya.

Adapun, Jokowi mengingatkan bagi jajarannya agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu akan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota. Sehingga mereka bisa kerja,” ucap Jokowi. (nana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *