Kapal China Matikan Sistem Lacak di Laut Natuna Utara

Bakamla pantau kapal china
Foto: Bakamla

Jakarta (gokepri.com) – Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla mengungkap keberadaan kapal mencurigakan berbendera China. Kapal survei vessel Xiang Yang Hong 03 itu terpantau mematikan automatic identification system (AIS) sebanyak tiga kali.

AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal mulai dari posisi, waktu, haluan, dan kecepatan. Sistem ini mirip dengan Flightradar24 dalam transportasi udara. Setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS. Ketentuan ini tertuang dalam Permenhub Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.

“Diketahui telah mematikan AIS saat berada di Laut Natuna Utara. Kemudian di Laut Natuna Selatan, dan Selat Karimata,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita, Kamis (14/1/2021).

Mengetahui objek mencurigakan ini, Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Bakamla Suwito memerintahkan Letkol Bakamla Anto Hartanto. Suwito meminta komandan KN Pulau Nipah 321 itu melakukan pemeriksaan. KN Pulau Nipah kemudian berlayar ke Selat Sunda pada pukul 09.30 pagi dan baru sampai empat jam sepuluh menit kemudian. Tiba di lokasi, KN Pulau Nipah mendapati kapal tersebut tengah menuju ke selatan dengan kecepatan 9 Knots.

Jarak KN Pulau Nipah dengan kapal itu sekitar 40 Nm atau mil laut. KN Pulau Nipah kemudian meningkatkan kecepatan hingga 20 Knots untuk mendekati objek. KN Pulau Nipah baru membuka komunikasi melalui sambungan radio setelah jarak kedua kapal 10 Nm pada pukul 20.00 WIB.

“Kapal ini memang bertolak dari China menuju Samudera Hindia dan melewati perairan Indonesia. Menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan UNCLOS,” ungkap Wisnu.

United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) merupakan hukum laut internasional yang telah teratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dari identifikasi, kapal tersebut merupakan kapal survei Xiang Yang Hong 03 milik China. Mereka mengklaim menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan yang termuat dalam UNCLOS.

Baca juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Natuna

Mengenai kematian AIS hingga tiga kali, kapal survei Xiang Yang Hong 03 mengaku hal itu karena kerusakan sistem. Menghadapi keadaan seperti ini, Peraturan Menteri Perhubungan menginstruksikan agar nakhoda melaporkan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (Srop). Laporan ini nantinya masuk dalam catatan harian (log book) untuk kemudian menjadi laporan kepada Syahbandar.

Meskipun telah mendekati kapal survei China, KN Pulau Nipah gagal memeriksa dan mendata lebih lanjut, karena terhalang cuaca buruk. “KN Pulau Nipah 321 terus membayangi kapal survei China hingga keluar dari (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),” tulis Wisnu. (wan)

Pos terkait