KARIMUN (gokepri.com) – Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi meminta kepada seluruh masyarakat Karimun untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di daerah setempat.
Ajakan itu disampaikan Adhang saat melaunching aplikasi “Lapor Kanwil” di Aula Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam aplikasi “Lapor Kanwil” tersebut juga tertera nomor pengaduan 0811 7007 0002 untuk mempertanyakan terkait peredaran rokok non cukai.
Menurutnya, Kanwil DJBC Khusus Kepri dibantu TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda akan terus melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Dikatakan, kegiatan operasi pasar untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Selan itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
“Ada upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Adhang menyebut, Kanwil DJBC Khusus Kepri akan selalu aktif memberantas rokok ilegal,” tegas Adhang.
Kembali ia mengajak masyarakat bersama-sama memberantas rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
Dengan menekan rokok ilegal, sama-sama kita mendapatkan manfaat secara penerimaan negera, secara industri, dan juga kesehatan masyarakat.
“Para pedagang atau pengedar rokok ilegal dan tidak mau bekerja sama memberantasnya, bisa dikenakan pidana penjara. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Cukai,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









