Jelang Akhir Konsesi, Pelayanan Pelabuhan Internasional Batam Center Tetap Normal

Pelabuhan Internasional Batam Center
Anggota IV Bidang Pengusahaan BP Batam Wan Darussalam. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Anggota IV Bidang Pengusahaan BP Batam Wan Darussalam memastikan pelayanan Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap normal meskipun masa konsesi pengelola pelabuhan, PT Synergy Tharada berakhir 1 Agustus 2024.

“Konsesinya lagi proses,” ujar Wan Darussalam di Hotel Radisson, Kota Batam, Rabu 31 Juli 2024.

Diakuinya BP Batam sudah memiliki tim khusus untuk konsesi Pelabuhan Internasional Batam Centre. “Terkait gugatan belum ada beritanya sampai ke kami,” katanya.

HBRL

Baca Juga: Metro Nusantara Bahari Kantongi Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center

Wan kembali memastikan pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan normal. “Fungsi pelabuhannya tetap berjalan,” katanya.

Setelah 22 tahun dikelola PT Synergy Tharada, pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre akan segera diambil oleh pemenang tender, PT Metro Nusantara Bahari.

Metro Nusantara Bahari ditetapkan menjadi pemenang berdasarkan pengumuman hasil pelelangan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre nomor 22/PP.PBC/7/2024 tanggal 17 Juli 2024 kemarin.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan Metro Nusantara Bahari mendapatkan jangka waktu konsesi pengelolaan selama 25 tahun. “Diperkirakan sekitar Agustus mulai beroperasi,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).

Mengenai prosedur peralihan dan masa transisi, Ariastuty menyebut jika pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi. “Saya koordinasikan dulu dengan unit terkait,” ungkapnya.

Nilai investasi yang akan digelontorkan Metro Nusantara Bahari sebesar Rp81,24 miliar, dengan kontribusi tetap sebesar Rp16 miliar.

Pembagian keuntungannya nanti, Metro akan mendapatkan 29% dari pendapatan bruto area hijau, 29% dari pendapatan bruto pass penumpang, 29% dari pendapatan bruto parkir, dan 25% dari pendapatan bruto sewa/retail.

Sebelumnya Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Paranoan pada Mei 2024 menjelaskan bahwa investasi pengembangan pelabuhan utama Batam tersebut sebesar Rp3,4 miliar.

Nilai investasi triliunan itu akan meliputi pembangunan gedung baru yang kapasitasnya lebih luas, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center. Tidak hanya itu, nilai investasi itu juga akan meliputi area komersial. Dari luas 2,9 hektare saat ini, nantinya akan diperluas hingga kurang lebih 24 hektare.

Dalam area pelabuhan tersebut, juga terdapat area komersil seperti hotel hingga mal. Termasuk kegiatan reklamasi yang akan dilakukan ke depannya.

“Kalau hitungan pengembalian modal Rp500 miliar itu, jika pelabuhannya seperti yang sekarang ini. Tapi nanti kita akan membuat terminal yang baru, yang kapasitasnya lebih besar. Karena kalau sekarang sudah over kapasitas, jadi butuh bangunan yang lebih besar lagi kapasitasnya dan lebih modern,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kerja sama pembangunan, pengoperasian hingga pengembangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center ini sepenuhnya juga berasal dari pemenang tender.

Sementara itu, PT Synergi Tharada yang saat ini menjadi pengelola mengaku terkejut atas berakhirnya konsesi tanpa ada transisi terlebih dahulu. Direksi Synergi Tharada Suryo Prabowo berharap tidak ada polemik atas hal ini agar pengguna pelabuhan nyaman tetap aman,

“Langkah hukum kami sudah lakukan,” kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam center, Selasa (30/7/2024).

Suryo mempertanyakan pemenang lelang KSO apakah memiliki izin keselamatan pelabuhan untuk sandar kapal atau Internasional Maritim Organication (IMO).

“Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi ilegal. Sementara itu untuk operasional keselamatan IMO, BP Batam tidak pernah berkomunikasi,” kata Suryo.

Atas dasar itu PT Synergy Tharada bertahan demi memberikan layanan kepada publik walaupun masa konsesi diakhiri paksa, karena yang memiliki izin IMO hanya PT Synergy Tharada bukan BP Batam.

BP Batam diminta menghormati proses hukum. Saat ini masih ada gugatan perdata atas konsesi sepihak oleh BP Batam ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta.

Sementara itu Desmi Harfi, kuasa hukum PT Synergy Tharada menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Di samping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di Pengadilan Tata Usaha Jakarta,” kata Desmi

BP Batam dinilai melawan hukum karena berdasarkan perjanjian, BP Batam seharusnya memperpanjang kontrak. Masa transisi yang disepakati adalah 22 tahun dan saat ini PT Synergy Tharada baru mengelola pelabuhan Batam Center 19 tahun akibat pandemi Covid -19.

“BP Batam malah menolak perpanjangan perjanjian dengan nomor surat nomor 25,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait