BATAM (gokepri) — PT Panasonic Industrial Devices Batam Centre mengalihkan seluruh parkir karyawan ke dalam area perusahaan mulai Kamis (2/4/2026), menyusul larangan aktivitas parkir di badan dan bahu Jalan Laksamana Bintan. Namun, perusahaan menetapkan syarat hanya kendaraan dengan dokumen lengkap yang diizinkan parkir di dalam.
Manajer PT Panasonic Industrial Devices Batam Centre Budi menjelaskan ketentuan itu sebagai bagian dari mekanisme penertiban internal yang sebenarnya telah dimulai sejak 25 Maret 2026. “Nanti kami cek dulu kelengkapan kendaraan. Kalau lengkap, bisa parkir di dalam perusahaan. Kalau surat kendaraan tidak lengkap, tidak bisa parkir di dalam,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Budi mengakui tidak semua kendaraan karyawan dapat ditampung di dalam area perusahaan. Namun ia tidak merinci berapa kapasitas parkir internal yang tersedia maupun berapa total kendaraan karyawan yang selama ini parkir di bahu jalan.
Baca Juga: Bertahun-tahun Jadi Parkir Liar, Bahu Jalan Depan Panasonic Batam Ditertibkan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat kawasan tersebut setelah larangan berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, Dishub akan menjatuhkan teguran dan pada tahap akhir dapat menutup lokasi parkir. “Tidak ada opsi lain. Kalau masih ada yang parkir, kami akan lakukan teguran dan pada akhirnya bisa jadi penutupan,” tegas Leo.
Diberitakan, DPRD Batam melarang parkir di badan Jalan Laksamana Bintan depan PT Panasonic Industrial Devices yang berlaku mulai Kamis (2/4). Jalan itu bertahun-tahun beralih fungsi jadi area parkir karyawan.
Larangan itu muncul dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4). Rapat dipimpin anggota Komisi III Suryanto.
Turut hadir Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, anggota Siti Nurlaila, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Jalan Laksamana Bintan termasuk jalur vital yang setiap hari dilalui ribuan pengendara, termasuk kendaraan logistik dan pekerja di kawasan industri Batam.
Suryanto mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut aspirasi warga yang merasa terganggu akibat penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan. “Berawal dari sidak lapangan, kami menemukan keluhan masyarakat terkait akses jalan yang terganggu. Ini tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Kondisi itu menyempitkan ruas jalan dan membahayakan pengguna. Komisi III menilai praktik tersebut melanggar ketertiban lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak estetika kawasan industri.
“Mulai besok tidak ada lagi yang boleh parkir di badan jalan tersebut. Jalan ini milik umum, bukan untuk parkir. Batam harus tertib,” tegas Suryanto.
Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan dan oknum yang mengatasnamakan DPRD.
“Kalau benar ada yang membawa nama DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Semua harus transparan,” kata Arlon. Ia juga menegaskan perusahaan wajib menyediakan fasilitas parkir memadai di dalam area operasional, bukan memanfaatkan fasilitas umum.
Komisi III mendesak Dishub Kota Batam segera menertibkan kawasan tersebut. Jika pelanggaran masih berlanjut setelah kebijakan diberlakukan, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah.
Baca Juga: Komisi III DPRD Batam Beri Waktu hingga Lebaran pada Manajemen PT Panasonic untuk Tertibkan Parkir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








