Bertahun-tahun Jadi Parkir Liar, Bahu Jalan Depan Panasonic Batam Ditertibkan

Parkir panasonic batam
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Suryanto memimpin rapat dengar pendapat bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam di Gedung DPRD Batam, Rabu (1/4/2026). Rapat itu memutuskan larangan parkir di badan dan bahu Jalan Laksamana Bintan mulai Kamis (2/4/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — DPRD Batam melarang parkir di badan Jalan Laksamana Bintan depan PT Panasonic Industrial Devices yang berlaku mulai Kamis (2/4). Jalan itu bertahun-tahun beralih fungsi jadi area parkir karyawan.

Larangan itu muncul dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Batam bersama manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (1/4). Rapat dipimpin anggota Komisi III Suryanto.

Turut hadir Ketua Komisi III Muhammad Rudi, Wakil Ketua Arlon Veristo, anggota Siti Nurlaila, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Jalan Laksamana Bintan termasuk jalur vital yang setiap hari dilalui ribuan pengendara, termasuk kendaraan logistik dan pekerja di kawasan industri Batam.

HBRL

Baca Juga: Komisi III DPRD Batam Beri Waktu hingga Lebaran pada Manajemen PT Panasonic untuk Tertibkan Parkir

Suryanto mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut aspirasi warga yang merasa terganggu akibat penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir karyawan. “Berawal dari sidak lapangan, kami menemukan keluhan masyarakat terkait akses jalan yang terganggu. Ini tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Kondisi itu menyempitkan ruas jalan dan membahayakan pengguna. Komisi III menilai praktik tersebut melanggar ketertiban lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak estetika kawasan industri.

“Mulai besok tidak ada lagi yang boleh parkir di badan jalan tersebut. Jalan ini milik umum, bukan untuk parkir. Batam harus tertib,” tegas Suryanto.

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan dan oknum yang mengatasnamakan DPRD.

“Kalau benar ada yang membawa nama DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Semua harus transparan,” kata Arlon. Ia juga menegaskan perusahaan wajib menyediakan fasilitas parkir memadai di dalam area operasional, bukan memanfaatkan fasilitas umum.

Komisi III mendesak Dishub Kota Batam segera menertibkan kawasan tersebut. Jika pelanggaran masih berlanjut setelah kebijakan diberlakukan, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah.

Baca Juga: Dishub Izinkan Karyawan Parkir di Bahu Jalan Depan PT Panasonic Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait