JAKARTA (gokepri) – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah anggotanya, Yeka Hendra Fatika. Penyidik menelusuri dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah.
Pintu kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta terbuka bagi sejumlah penyidik pada Senin pagi, 9 Maret 2026. Beberapa petugas membawa kotak berisi berkas dan perangkat elektronik keluar dari gedung lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Operasi itu berlangsung tanpa banyak keterangan di awal, tetapi segera menarik perhatian karena menyasar salah satu institusi negara yang selama ini dikenal mengawasi penyelenggaraan layanan publik.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Sasaran mereka bukan hanya kantor Ombudsman, tetapi juga rumah seorang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp 3 T
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penyitaan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut penyidik, penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sempat mengguncang sektor industri sawit nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan.
Dalam perkara tersebut, nama advokat Marcella Santoso muncul sebagai salah satu aktor penting. Ia telah divonis bersalah dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi putusan pengadilan.
Marcella terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat—sekitar Rp60 miliar—kepada hakim yang menangani perkara korupsi fasilitas ekspor CPO. Selain itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS.
Kejahatan itu dilakukan bersama advokat lain bernama Ariyanto. Dalam praktiknya, mereka bekerja sama dengan Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Peran Wahyu disebut sebagai perantara bagi tim dari salah satu perusahaan besar di industri sawit, yakni Wilmar Group. Uang suap tersebut kemudian diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut penyidik, Arif kemudian mendistribusikan uang tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tujuannya memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi besar yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Putusan lepas itu menjadi salah satu titik kontroversial dalam penanganan kasus minyak goreng yang sempat memicu gejolak harga di dalam negeri.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya upaya lain yang dapat menghambat proses hukum terhadap para pihak yang terlibat. Salah satunya terkait gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam proses gugatan tersebut, Ombudsman RI disebut-sebut memberikan rekomendasi yang diduga memperkuat posisi para penggugat.
Penyidik kini menelusuri apakah rekomendasi tersebut berkaitan dengan upaya perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.
Penggeledahan di kantor Ombudsman dan rumah salah satu anggotanya menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam rangkaian penyelidikan tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci isi dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari dua lokasi tersebut. Namun penyidik memastikan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan perkara utama. ANTARA
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun, Tujuh Tersangka Korupsi Minyak Mentah Ditetapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








