BATAM (gokepri.com) – Maraknya penawaran jasa konsultasi dan pendampingan terkait pinjaman daring (pindar) di Kepulauan Riau mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan, belakangan muncul sejumlah pihak yang menawarkan layanan konsultasi hingga pendampingan hukum bagi masyarakat yang terjerat utang pinjaman daring. Tawaran tersebut umumnya disertai janji penyelesaian cepat dengan biaya tertentu.
“OJK menegaskan tidak memiliki hubungan maupun memberikan izin kepada pihak mana pun yang mengklaim sebagai konsultan penyelesaian persoalan pinjaman online,” kata dia Selasa.
Menurut dia, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap layanan semacam ini karena tidak berada dalam pengawasan otoritas resmi. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas lembaga sebelum memanfaatkan jasa yang ditawarkan, serta tidak mudah tergiur dengan klaim solusi instan.
“Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik tersebut justru bisa memperparah kondisi keuangan masyarakat,” kata Sinar.
Selain itu, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti identitas maupun informasi keuangan, kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya.
“Penyalahgunaan data berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari,” kata dia.
OJK juga menyoroti modus pelunasan utang yang mengharuskan debitur mengambil pinjaman baru. Skema tersebut dinilai berbahaya karena dapat memperburuk kondisi keuangan tanpa menyelesaikan masalah pokok.
Sebagai langkah yang lebih aman, masyarakat yang mengalami kendala terkait pinjaman daring disarankan untuk langsung berkomunikasi dengan penyelenggara layanan resmi.
“Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK, seperti layanan konsumen 157, WhatsApp resmi, maupun sarana pengaduan lainnya,” kata dia.
OJK berharap masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan keuangan dan tidak mudah terjebak praktik ilegal yang memanfaatkan kondisi sulit debitur, sehingga potensi kerugian dapat ditekan.
Untuk informasi, masyarakat Kota Batam tengar dihebohkan dengan keberadaan Bafi Group, sebuah penyedia jasa konsultasi pinjaman online (pinjol) yang secara terang-terangan mencantumkan nama dan sertifikat mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*
Penulis: Engesti










