BATAM (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia, Jumat 29 November 2024 lalu.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dalam operasi ini, petugas mengamankan 40 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial MD, SY, MS, dan MH di beberapa lokasi di Batam. Selain itu pihaknya juga menangkap MR, IS dan AD di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Petugas menerima informasi tentang upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa. Kami kemudian bergerak ke lokasi untuk penyelidikan,” kata Brigjen Pol Hanny Hidayat, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: BNNP Kepri Geledah Rumah Mewah di Batam Milik Tersangka Kasus 40 Kg Sabu
Hanny menjelaskan, pada Pukul 21.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria membawa dua tas hitam di Pantai Nemo, Nongsa, Batam. Setelah ditangkap, pria tersebut, berinisial MD, kedapatan membawa 40 kg sabu yang dikemas di dalam bungkus teh. Tidak hanya itu, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Dari MD, kami mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka SY di lokasi yang sama,” ujar Hanny.
Hanny membeberkan, tugas dari SY adalah menjemput MD yang membawa sabu. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Kami menangkap MS yang berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia,” tambahnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan metode control delivery untuk menangkap tersangka MH. “MH ditangkap di warung ayam penyet pinggir jalan di Batu Ampar, saat berencana memesan empat kilogram sabu dari MD,” terang Hanny.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial MR, IS dan AD di Kota Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan MR, ia merupakan pengendali narkotika jaringan internasional ini untuk wilayah Kota Medan.
“Selanjutnya kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka MR yang berlokasi di Jalan Cemara Mas Perumahan Sukajadi, Batam Kota,” kata Kombes Pol Bubung.
Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke satu unit rumah mewah lainnya yang berada di Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja milik orang tua MR.
“Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai pecahan rupiah, ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan, dan dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News