Janji TKN Prabowo-Gibran, Pelaku UMKM Baru Bakal Bebas Pajak

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto (kanan), dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin. Foto: ANTARA

Jakarta (gokepri.com) –Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran janjikan para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang baru memulai usaha bakal dibebaskan dari pajak jika pasangan nomor urut 02 ini menang Pipres 2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Puteri Komaruddin dalam diskusi bertema Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda di Fanta Headquarters atau Fanta HQ, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.

Puteri mengatakan bebas pajak penghasilan (PPn) ini diberikan sebagai bentuk insentif dalam kurun waktu tiga tahun pertama usaha baru pelaku UMKM.

HBRL

Baca Juga: Progresif Gelar Diskusi hingga Pelatihan Fotografi untuk UMKM

“Supaya UMKM yang baru ini bisa mengatur dan mengelola dulu siklus keuangannya (cash flow) dulu, setelah itu baru dikenakan pajak,” kata Puteri.

Program pembebasan pajak ini kata dia merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengusaha di Indonesia untuk terus bertumbuh.

“Karena seleksi kami, strategi yang selektif ini tidak hanya untuk memberikan insentif pajak yang berkeadilan, tetapi juga tetap mendorong supaya dunia usaha ini bisa tetap maju,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pendapatan negara, mengatakan Prabowo-Gibran juga akan membentuk badan penerimaan negara agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

Badan penerimaan negara ini nantinya akan membuat Menteri Keuangan bisa lebih fokus pada pembiayaan dan pengelolaan APBN.

“Sementara untuk penerimaan negara nanti, kepala badan penerimaan negara ini akan berkoordinasi langsung dengan presiden,” ujar Puteri.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto, menyebut transformasi perpajakan di Indonesia belum berhasil mendongkrak rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di atas 10 persen.

Badan penerimaan pajak diyakini dapat membuat rasio pajak meningkat karena dinilai mampu lebih efektif dalam pengelolaannya.

“Karena kebutuhan anggaran makin lama makin besar dan kami perlu melakukan akselerasi pembangunan. Maka, penerima negara itu perlu dikelola oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang setara dengan kementerian lain, supaya ada efektivitas dalam hal kinerjanya dengan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait