Jakarta (gokepri.com) – Masyarakat tidak perlu kaget apabila nantinya perangkat ponselnya dimatikan tiba-tiba atau diblokir. Jika itu terjadi, bisa jadi ponsel Anda terkena dampak aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini akan diberlakukan pemerintah pada April 2020.
Ponsel ilegal yang baru dibeli ketika aturan ini sudah berlaku bakal tidak bisa lagi digunakan. Bahkan dua operator telekomunikasi, XL Axiata dan Telkomsel mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan uji coba (proof of concept/POC) mekanisme pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) dalam aturan IMEI.
Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya kebagian melakukan uji coba kemarin. Uji coba pemblokiran ponsel ilegal itu hanya dilakukan beberapa jam saja.
“Iya betul, akan ada uji coba teknis terkait penerapan aturan IMEI,” katanya kepada media online di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Senada dengan XL, Telkomsel pun mengkonfirmasi bahwa uji coba IMEI akan dilakukan esok hari, Rabu (19/2/2020) dan hanya berlangsung satu hari.
“Telkomsel besok. Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI,” tutur GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim. (wan/bbs)