BATAM (gokepri) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menertibkan sejumlah bangunan di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Tembesi pada Rabu (25/6/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam menjaga kualitas air baku demi pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Kota Batam.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan berada dekat dengan bibir waduk. Keberadaannya sangat berpotensi mencemari waduk dengan limbah rumah tangga.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan penertiban ini demi mematuhi peraturan yang berlaku. “Kita harus taat kepada peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri maupun juga undang-undang, untuk menjaga stabilitas dari DTA,” ujarnya di sela penertiban.
Ariastuty menambahkan, penertiban bangunan di sekitar DTA akan terus berlanjut. BP Batam akan memanggil pemilik bangunan semi permanen untuk dibongkar secara sukarela.
“Untuk bangunan non-permanen yang sudah kami bongkar, pemiliknya bisa mengambil material yang masih bisa digunakan,” jelasnya. “Sementara bangunan yang semi permanen, kami berikan waktu untuk membongkar sendiri.”
Seperti diketahui, Kota Batam tidak memiliki sumber mata air. Kota ini bergantung pada enam waduk yang ada. Oleh karena itu, semua waduk harus dijaga agar berfungsi maksimal.
“Kami sangat membutuhkan peran serta dan kesadaran dari masyarakat dalam menjaga ketersediaan air baku di Kota Batam,” tutup Ariastuty.
Baca Juga: Atasi Tantangan Usaha, BP Batam Kunjungi Kim Seah Shipyard
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News