JAKARTA (gokepri.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dijerat pasal berlapis saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023, dikutip dari laman CNN Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Tersangka Korupsi BTS
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”
Kemudian Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan. Rumah dinas, kantor Kementerian Kominfo dan mobil milik Johnny digeledah juga oleh Kejagung.
Selain Johnny, sebelumnya Kejagung juga menangkap lima orang lainnya yang terkait dengan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung dan BAKTI Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









