Calo tenaga kerja marak di Batam. Pencari kerja dimintai uang antara Rp3 juta hingga Rp6 juta agar bisa diterima di perusahaan. Serikat pekerja sulit membuktikan praktik culas sang calo, sementara DPRD Batam menilai perda penempatan tenaga kerja bisa menjadi solusi.
Penulis: Engesti
Batam
“Bayar dulu baru lamaran kami dibawa,” curhat Elita, karyawati perusahaan di Batam, Rabu 15 Maret 2023. Elita, wanita berusia 20-an, punya pengalaman pahit mencari kerja di Batam. Ia merantau dari Padang, Sumatera Barat, dengan harapan bisa mengubah nasib di Batam dengan menjadi buruh. Tapi jadi buruh pun, Elita harus memakai calo.
Elita sekarang sudah bekerja di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning. Ia menjadi operator pabrik. Mulanya ia kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Tiap hari ia datang ke kawasan Batamindo hanya untuk mencari lowongan pekerjaan. Namun hasilnya mengecewakan. Tak satu pun surat lamarannya mendapat panggilan.
Sampai akhirnya dia bertemu seorang yang memberikan kemudahan untuk masuk ke sebuah perusahaan. Tapi ia dimintai uang dengan sejumlah syarat. “Saya bayar Rp6 juta supaya bisa ikut tes tertulis. Kalau tidak lulus akan dipanggil lagi sebanyak dua kali. Kalau tidak lolos juga uangnya dikembalikan setengah,” kata Elita.
Sudah menjadi buruh, Elita pesimistis dan selalu harus bayar ke calo setiap perpanjangan kontrak. Hampir empat tahun bekerja, Elita hanya menjadi karyawan kontrak dan mustahil untuk bisa jadi karyawan tetap atau permanen di perusahaan itu. Alasannya, jalur diterima perusahaan, ia bilang ilegal. “Memang empat bulan gaji lunas pembayaran (untuk calo). Tapi kalau tiap perpanjangan panjang kontrak harus bayar terus, inikan aneh,” kata dia.
Masalah soal jaminan sosial pun muncul. Masuk lewat jalur bayar, Elita sempat berjuang untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. “Debat sana-sini, karena gaji kami ditransfer langsung tidak ada slip gaji dan lainnya,” kata dia.
Menurut dia, hampir setiap buruh yang bekerja di kawasan industri Batam menggunakan orang dalam dan uang sebagai pelicin. Elita lalu menyebut biaya menjadi buruh lewat jalur calo. “Untuk saat ini pasaran masuk kerja di Kota Batam, kalau perusahaan kecil biasanya sebesar Rp3 juta, sementara kalau perusahaan besar biasanya Rp5 juta sampai Rp6 juta. Tapi biasanya sudah orang ke orang. Kadang kami enggak kenal siapa yang masukkan kita. Yang kami kenal, kaki tangan mereka, dan biasanya orang di perusahaan tersebut tidak pernah dikasih tau. Tahunya kami bayar, dipanggil dan masuk kerja,” jelas dia.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon pun membenarkan adanya calo buruh pabrik yang sarat akan pungli. Ia menyebut praktek ini sudah lama terjadi dan sudah menjadi rahasia umum. “Jika tidak ada kenalan atau saudara di dalam perusahaan, tidak akan pernah bisa bekerja di perusahaan tersebut. Pilihan keduanya melalui calo yang bisa memasukkan kerja dengan membayar sejumlah uang. Hal ini bukan lagi isu tetapi sudah menjadi rahasia umum,” kata dia.
Yafet menjelaskan informasi mengenai harus membayar sejumlah uang agar bisa masuk kerja, sudah sangat marak terjadi di Kota Batam. “Yang tertangkap, kami sudah minta agar orangnya dikeluarkan dan itu sudah terjadi,” kata dia.
Dia menjelaskan saat ini yang terjadi sebenarnya permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan oleh oknum yang membantu memasukkan kerja. Bukan perusahaan. Sebab, pihak perusahaan tidak pernah meminta uang sepeser pun.
Ramon mengatakan banyak aduan serupa yang ia terima, namun, pihaknya juga kesulitan melacak siapa oknum yang meminta sejumlah uang kepada pekerja. Karena orang yang baru masuk saat diinterograsi tidak pernah merasa memberi uang. “Jadi pekerja itu juga takut. Di sini kesulitannya. Meski kami tahu dia bayar, tetapi jika pekerja yang bersangkutan tidak mau mengakui, kami sulit juga untuk proses,”kata dia.
Dia juga mengatakan selama ini permainan soal bayar agar bisa masuk kerja dilakukan oleh oknum dari dalam perusahaan dengan mengatakan yang mau dimasukkan adalah saudara. “Nah saat kami selidiki pekerja ini malah tidak mau mengaku. Memang kami sadar mereka takut dan butuh pekerjaan juga,” kata dia.
Dia mengimbau agar para pekerja jangan takut untuk memberikan informasi soal calo yang menjanjikan pekerja. “Jika memang diminta uang, silakan laporkan ke serikat. Kami akan melindungi pekerja yang melapor. Dan kami berjanji akan proses dan akan menyurati perusahan agar dilakukan pembinaan bila perlu dilakukan pemecatan,” kata dia.
Tanggapan DPRD Batam
Anggota DPRD Kota Batam Mustofa menyebut praktik perekrutan tenaga kerja dengan biaya sudah ada aturannya tersendiri dan tidak bisa dibilang pungutan liar (pungli).
Ia menjelaskan permintaan tenaga kerja dari perusahaan dalam jumlah tertentu sudah ada aturannya. Namun, harus melalui Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTLS). Lembaga ini memang sudah berbadan hukum dari Kemenaker dan sah menagih biaya dari pekerja
“Jadi misal begini, kalau perusahaan itu butuh 1.000 Pekerja nanti satu orang diupah Rp1 juta, itu ada izinnya, itu boleh. Perusahaan besar itu pakai pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan perusahaannya,” kata dia.

Sementara, yang marak di kota Batam saat ini adalah calo yang memanfaatkan ketidaktahuan pencaker soal aturan. “Yang jadi masalah sekarang inikan oknum yang menjadikan oekerja sudah bayar tapi tidak kerja,” kata dia.
DPRD Batam pun sudah memberikan atensi serius untuk meminimalisir praktek ini melalui Perda Penyelengaraan Penempatan Tenaga Kerja yang saat ini masih tahap pengusulan. “Nanti kami pansuskan. Di dalam itu ada aturan tata cara penerimaan pekerja. Jadi setiap perusahaan itu ada aturannya, buka lowongan tidak sembarangan,” kita dia.
Dalam perda ini nantinya mengatur persoalan calo tenaga kerja yang selama ini marak di Batam dan memproritaskan warga berdomisili Batam untuk mudah mendapat kerja. “Sekarang kami tidak bisa bergerak. Kalau calo sama pekerja sudah ada kesepakatan, kita tidak bisa masuk, tapi kalau sudah ada perda, ini bisa,” kata dia. Mustofa meminta kepada pencaker agar melaporkan kasus pencalonan itu kepada pihak kepolisian jika mengetahui hal-hal yang merugikan. “Itu oknum, laporankan polisi saja,” kata dia.
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Angka Pengangguran di Batam Turun sepanjang 2021, Tenaga Kerja Sektor Jasa Bertambah









