Izin Tinggal 30 Hari Malah sampai Dua Tahun di Batam, WN Malaysia dan Singapura Dideportasi

WN Singapura dideportasi dari Batam
Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Batam karena melewati batas izin tinggal. (Foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah mendeportasi warga negara Malaysia dan Singapura karena melanggar batas masa izin tinggal di Batam.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau.

“Yang pertama berinisial SKY asal Malaysia dan MRA asal Singapura. Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi, Senin 23 Mei 2022.

HBRL

Subki menjelaskan SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK.

“Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan,” kata Subki.

SKY melewati masa izin tinggal selama 593 hari dan MRA melewati masa izin tinggal yang berlaku selama 590 hari sejak masuk ke Batam.

“Jadi kalau dihitung dari masuk sampai sekarang itu sudah lama sekali, sudah dua kali Lebaran,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, kata dia, keduanya akan segera dipulangkan ke negara masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan Singapura untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cekal (cegah dan tangkal),” ucap Subki.

Punya Keluarga di Batam

Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura (MRA) dan Malaysia (SKY) yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam punya keluarga di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi.

Ia menjelaskan keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup dengan keluarganya di Batam dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya.

“Mereka mempunyai penghasilan yang dulu mereka punya melalui tabungan,” katanya.

Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata dia, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam di tempat yang berbeda.

Untuk itu, pihaknya mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada warga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa.

“Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya,” katanya.

Penulis: Engesti/Antara

Pos terkait