Jakarta (gokepri.com) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan setiap investasi yang masuk untuk bermitra dengan pelaku UMKM di daerah. Kewajiban itu berlaku tidak hanya untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), namun juga investasi asing (PMA).
Mengacu kebijakan tersebut, pada Senin (18/1/2021), sebanyak 56 perusahaan besar menandatangani kerjasama kemitraan dengan 196 UMKM. Nilai kontraknya mencapai Rp1,5 triliun. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, penandatanganan hari ini baru langkah awal dan ke depan akan terus dilakukan.
“Ke depan setiap bulan kami akan lakukan. Kami jujur saja ada yang ngeri-ngeri sedap dengan kebijakan ini. Karena kami akan melayani (dengan) baik pengusahanya. Tetapi pengusaha juga harus mengerti, harus melibatkan anak-anak daerah. Selama ini pencak silatnya terlalu banyak juga ini pengusaha. Ada pengusaha baik, ada juga pengusaha yang harus sedikit dikasih pembinaan,” ujar Bahlil.
Di hadapan Presiden Joko Widodo, Bahlil juga melaporkan bahwa kemitraan pengusaha besar dan kecil ini merupakan upaya mewujukan keadilan sosial. “Kalau ada yang lapor-lapor Pak, bahwa BKPM sekarang agak sedikit kejam-kejam dengan urusan ini, semua ini kita lakukan dalam rangka pemerataan. Karena kalau kita tunggu pengusaha sadar, ya saya kan mantan pengusaha, jadi agak sedikit susah-susah. Sebagai orang yang dibesarkan lewat UMKM saya merasa ini penting untuk kita kembangkan. Sebagai wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mencapai kesejahtraan rakyat,” ujarnya.
Bahlil mengatakan, kemitraan antara pengusaha kecil dan menengah merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif. Yaitu investasi yang meliputi keseimbangan antara investasi di Pulau Jawa dan di luar pulau Jawa.
Ukuran keberhasilan investasi tidak hanya dilihat dari seberapa besar nilai PMA dan PMDN. Tetapi jauh dari itu, bagaimana investasi yang masuk bisa memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembangunan ekonomi yang ada di daerah.
“Untuk bisa diwujudkan maka tidak ada cara lain, harus ada kolaborasi. Kerjasama antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah,” ujar Bahlil.
Kerjasama antara pengusaha besar dan kecil ini, lanjut Bahlil, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan arahan itu dalam rapat kabinet dan kegiatan lainnya untuk menciptakan pengusaha baru dan UMKM yang kuat.
Kebijakan ini juga merupakan perintah UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 90 menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha antara pengusaha kecil dan besar. Dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
“Jadi kami sudah menjalankan perintah UU Cipta Kerja. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama,” ujar Bahlil.
Bahlil mengingatkan Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kiranya ada investasi masuk harus melibatkan UMKM. Sebab dalam sejarah bangsa, UMKM telah memainkan perannya untuk mengeluarkan Indonesia dari krisis ekonomi pada tahun 1998.
“Sekarang kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional kita juga lebih didorong oleh sektor UMKM. Dengan menyuplai kurang lebih sekitar 120 juta angkatan kerja dari total 133 juta di negara kita,” jelasnya. (wan)









