Batam (Gokepri.com) – Pelaku bisnis Singapura menyambut baik Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law di Indonesia. Mereka berharap aturan baru ini membawa perubahan di berbagai bidang mulai dari izin bisnis hingga tenaga kerja sehingga operasional bisnis lebih efisien.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin usaha dan memberi ruang bagi pasar tenaga kerja dengan kemudahan perekrutan dan outsourcing.
“Daftar Investasi Positif, sebuah peraturan yang dikeluarkan sebagai bagian dari Omnibus Law, membuka sektor-sektor seperti energi, telekomunikasi, transportasi dan jasa konstruksi hingga 100 persen FDI,” kata juru bicara Enterprise Singapore (ESG) seperti dilansir dari The Straits Times, Senin (8/3/2021).
|Baca Juga: PERDAGANGAN BEBAS: Otorita Baru di Era Jokowi
Juru bicara tersebut mencatat bahwa Otoritas Investasi Indonesia atau Sovereign Wealtf Fund (SWF) yang baru dibentuk juga dapat membantu mendorong investasi ke dalam proyek infrastruktur.
Ketua Komite Tetap Singapura di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Michael Goutama, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai perkembangan positif dan terobosan dalam rezim investasi Indonesia.
“Efisiensi dalam birokrasi dan perizinan adalah bidang yang harus ditingkatkan. Investor Singapura ingin cepat, efisien,” kata dia.
Dia mengatakan undang-undang baru itu juga akan bermanfaat bagi investor Singapura karena akan mengubah rezim ketenagakerjaan Indonesia – terutama yang berkaitan dengan praktik perekrutan dan pemberhentian tenaga kerja.
Sebagai gambaran, Indonesia menduduki peringkat ke-73 pada peringkat internasional untuk kemudahan berbisnis oleh Bank Dunia pada tahun 2019. Peringkat itu tertinggal dari negara tetangganya seperti Singapura, Malaysia dan Thailand. Pemberi pinjaman global menyoroti aturan ketenagakerjaan yang kaku dan upah minimum di Indonesia.
Kurt Wee, presiden Asosiasi Perusahaan Kecil dan Menengah (Asme) Singapura, yang anggotanya menjalankan bisnis di Indonesia, mencatat bahwa di bawah undang-undang baru, rezim ketenagakerjaan Indonesia akan lebih berorientasi pasar, meningkatkan daya saing di pasar pekerjaan dalam jangka menengah hingga panjang.
|Baca Juga: PROTEKSI DAGANG: Pemerintah Bebaskan BMAD di FTZ Batam Bintan dan Karimun
Singapura menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Berdasarkan data BKPM Tahun lalu, realisasi investasi oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di Singapura dalam 15.088 proyek mencapai USD9,78 miliar, menyumbang 34,1 persen dari keseluruhan USD28,67 miliar investasi asing di Indonesia.
Sementara pada 2019 total investasi mencapai USD6,51 miliar yang dihabiskan di 7.020 proyek.
Mr Lam Yi Young, CEO Singapore Business Federation (SBF), juga menyambut baik undang-undang baru tersebut.
Dia mengatakan pebisnis Singapura menyambut baik Omnibus Law yang memudahkan investasi asing ke beberapa sektor seperti e-commerce, perawatan kesehatan, konstruksi, pergudangan dan distribusi.
SBF, yang membuka kantor baru di Jakarta pada 1 Januari, mencatat survei tahun lalu bahwa 31 persen dari 436 perusahaan yang ingin menjelajah ke luar negeri memilih Indonesia sebagai tujuan ekspansi bisnis di masa depan.
|Baca Juga: Era Digital Ekonomi Batam, Singapura Kembangkan Nongsa D-Town
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Indonesia Dody Widodo menyatakan Omnibus law akan memungkinkan investor asing untuk berinvestasi dalam perluasan gudang digital dan start-up serta memungkinkan kemitraan ekuitas antara usaha kecil dan menengah di luar negeri dan lokal di sektor bisnis tertentu dan di bawah batasan kepemilikan.
Undang-undang tersebut juga akan menyelesaikan beberapa masalah yang dihadapi oleh bisnis di Batam.
Permasalahan impor bahan baku yang selama ini dihadapi oleh beberapa perusahaan Eropa di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam akan teratasi. “Kewenangan penerbitan izin impor yang terkadang melibatkan instansi pemerintah yang berbeda akan diserahkan kepada Otoritas FTZ Batam, BP. Batam,” kata Tjaw Hioeng, wakil ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Kepulauan Riau. Tjaw mengacu pada aturan baru PP 41/2021 yang merupakan turunan dari Omnibus Law. PP itu memerintahkan pelimpahan perizinan berusaha kepada Badan Pengusahaan Batam Bintan Karimun.
(Can) | Sumber: Straits Times
|Baca Juga:









