Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan insentif bagi pengurus Posko PPKM tingkat RT dan RW. Insentif tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi petugas penanganan Covid-19 di Batam.
Penyerahan insentif secara simbolis untuk pengurus PPKM di Kecamatan Batuaji dan Batuampar. Adapun insentif tersebut diberikan bagi ketua posko PPKM sebesar Rp650 ribu dan anggota Rp500 ribu.
“Jangan dilihat nilainya, tapi ini bentuk perhatian dari pemerintah. Tugas ini juga sebagai panggilan dari negara dan ini juga adalah ibadah,” kata Rudi di depan pengurus Posko PPKM di Batuaji, Selasa (3/8/2021).
Rudi juga meminta semua pengurus PPKM untuk terus mengingatkan warga di lingkungan masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal itu sebagai langkah mencegah penularan Covid-19.
“Semua tergantung kita kapan Covid-19 ini akan berakhir. Virus ini adalah virus yang menular dan penularan inilah menjadi tugas pengurus PPKM untuk mencegahnya. Kalau semua kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka akan selesai,” katanya.
Ia juga mengajak pengurus PPKM tingkat RT dan RW ikut menyosialisasikan penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang. Maski begitu, beberapa kelonggaran diberikan Rudi agar warga tetap bisa mencari nafkah.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sesuai dengan aturan pusat, satu kelurahan terdapat lima anggota PPKM, begitu juga tingkat kecamatan sebanyak lima anggota. Berdasarkan data total anggota PPKM adalah 2.804 orang.
Ia menyebutkan untuk masing-masing anggota diberikan insentif Rp 500 ribu, sedangkan ketua Rp 600 ribu. Pencairan Insentif ini langsung dikirim ke rekening penerima melalui Bank Riau Kepri sebagai mitra Pemerintah Kota Batam.
“Tugas ini juga sebagai panggilan dari negara dan ini juga adalah ibadah,” katanya. (ard)
| Baca juga : Status Batam Masih Level IV, Protokol Kesehatan Diminta Tak Kendor









