INFOGRAFIS: Pembatasan impor barang elektronik Candra GunawanSabtu, 20/04/2024 - 10:10 WIB Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat impor produk elektronik melalui peraturan menteri yang diberlakukan mulai 6 Februari 2024, untuk mendukung industri nasional dan meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Grafis: ANTARA SUMBER: ANTARA Pos terkaitMemotret Ekonomi Indonesia dari KepriINFOGRAFIS: Indonesia-Thailand Tingkatkan Ketahanan PanganPemerintah Terus Perkuat KDMP Gerakkan Ekonomi DesaMenjaga Pangan dari Hulu AirINFOGRAFIS: Rangkaian Agenda HUT ke-81 Kemerdekaan RISatu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi