BATAM (gokepri.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian terhadap 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang terancam dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.
Operasi yang berlangsung pada 11 hingga 12 Maret 2025 ini bertujuan menekan potensi pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA). Tim Imigrasi melakukan pengawasan terbuka dan tertutup, termasuk pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak di lokasi usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Empat WNA Langgar Izin Tinggal di Batam, Imigrasi Lakukan Penindakan
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 perusahaan PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB. Dari jumlah tersebut 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan terindikasi sebagai perusahaan fiktif dan 2 perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan beberapa WNA yang melanggar aturan, di antaranya seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Kemudian tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di PT Chuang Sheng Metal tanpa izin yang sesuai. Selanjutnya empat warga negara Tiongkok di PT Sun Gold Solar yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Lalu tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta seorang warga negara India yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas.
Yuldi menyebut, total ada 13 WNA yang telah diamankan, sementara 13 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelanggar aturan dan memastikan WNA yang beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan yang ada,” tegas Godam.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi kewajiban jaminan dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Mereka ditindak karena izin tinggal dan mendirikan usaha tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Operasi pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News