Empat WNA Langgar Izin Tinggal di Batam, Imigrasi Lakukan Penindakan

wna langgar izin tinggal di batam
Imigrasi Batam amankan empat WNA yang diduga langgar aturan keimigrasian. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (Gokepri.com) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Imigrasi Batam menindak empat warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dalam Operasi Gabungan Wira Waspada, Selasa (11/3/2025).

Operasi yang menyasar berbagai titik strategis di Batam, termasuk kawasan industri dan pusat bisnis, berhasil menemukan pelanggaran izin tinggal di dua lokasi berbeda.

Salah satu target operasi adalah PT Chuang Sheng Metal di Sekupang, Batam. Di lokasi ini, tim gabungan mengamankan tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar izin tinggal terkait aktivitas kerja mereka.

Baca Juga: Izin Tinggal Jadi 10 Tahun, Tujuh WNA di Batam Ajukan Golden Visa

“Saat ini, ketiga WNA tersebut beserta paspornya sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad.

Tim gabungan kemudian bergerak ke pertokoan Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota. Di lokasi ini, petugas menemukan seorang WNA asal Austria yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal sebagai investor di Batam.

“Total ada empat. WNA asal Austria ini juga telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hajar.

Operasi ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. WNA yang bekerja tanpa izin atau berada secara ilegal akan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait