JAKARTA (gokepri.com) – Sudah ada enam tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, lima orang lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ada pula Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
Glory diperiksa sebagai saksi dan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, Glory ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Glory Harimas Sihombing pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba.
“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief.
Syarief mengatakan Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Glory
Syarief menjelaskan Glory Harimas Sihombing (GHS) diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.
Setelah yayasan milik GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.
“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” katanya.
Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.
“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” katanya.
Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” katanya. *
(sumber: detik.com)








