Imigrasi Batam Ringkus 6 WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026, Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap hasil pengawasan keimigrasian dalam rangka Operasi Wirawaspada Tahun 2026. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap hasil pengawasan keimigrasian dalam rangka Operasi Wirawaspada Tahun 2026. Sebanyak enam warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif sepanjang Maret hingga 10 April 2026 di sejumlah titik di Kota Batam.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

HBRL

Dua WNA Diamankan di Kabil

Pada pengawasan periode Maret 2026, petugas mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Keduanya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat mendapati upaya keduanya untuk menghindari pemeriksaan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui menggunakan Visa on Arrival (VOA) serta izin tinggal terbatas sebagai investor,” kata dia.

Dalam Operasi Wirawaspada periode 7–10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Mereka ditemukan berada di lokasi bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.

“Ketiganya diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, yakni menggunakan visa indeks D2 dan VOA,” kata dia.

Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di kawasan pergudangan Sungai Panas. Ia diduga berperan sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja, meski hanya mengantongi Visa on Arrival.

Seluruh WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

Dia menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dan profesional terhadap keberadaan WNA di wilayahnya.

“Kami mengimbau para pelaku usaha dan penjamin untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan izin tinggal. Partisipasi masyarakat juga sangat kami harapkan dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian,” tutup Wahyu.*

Penulis: Engesti

Pos terkait