Hutan Bakau Rusak, Anak Sungai Ditimbun, Nelayan Gigit Jari   

hutan baklau rusak
Aktivitas penimbunan di kawasan Nongsa yang diduga ilegal. Foto: Gokepri.com/Engesti

“Mereka itu pelan-pelan, timbun sikit berhenti lalu timbun lagi, tiba-tiba bakau dan anak sungai sudah rusak,” kata Ali (63) nelayan Kampung Kelembak, Kelurahan Batu Besar Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau.

Penulis: Engesti
Batam

Ali menunjuk salah satu anak sungai dan mangrove atau bakau yang ditimbun oleh salah satu perusahaan di Batam yakni PT ST dan PT CK. Penimbunan atau reklamasi itu diduga dilakukan untuk dibangun perumahan.

HBRL

Reklamasi yang dilakukan oleh kedua perusahaan itu tak hanya satu titik namun ada beberapa titik lain. Data yang diberikan Ali ada sekitar 25 anak sungai yang ditimbun dan puluhan hektar hutan bakau yang rusak.

Aktivitas perusahaan pun terbilang ilegal. Sebab, kata Ali, penimbunan atau reklamasi yang mereka dilakukan di kawasan hutan lindung.

Ali adalah salah satu dari sekian kelompok masyarakat yang menderita kerugian akibat proyek reklamasi di kawasan itu. Bakau dan anak sungai yang ditimbun telah menjauhkan biota laut yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Air laut juga semakin keruh akibat material pembangunan diyakini menjadi penyebab utama berkurangnya hasil tangkapan nelayan lebih dari 50 persen.

Setidaknya ada 200 nelayan di kawasan Nongsa Batam yang kini terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka yang menggantungkan hidupnya di sekitar anak sungai hanya bisa mengeluh dan dipaksa beradaptasi.

Melawan, reklamasi tetap berjalan. Sementara menerima kompensasi nilainya tak seberapa. Risikonya bakau rusak, mata pencaharian hilang; nelayan hanya bisa gigit jari.

“Sagu hati paling Rp400 ribu dua hari makan habis. Sementara kita cari lebih dari Rp400 ribu,” kata dia.

Ali mengatakan, biasanya per hari bisa mendapatkan lebih dari Rp200 ribu. Namun kini ia harus terbiasa dengan jumlah tangkapan yang minim. Meski minim mencari udang dan kepiting tetap ia lakukan berharap nasib baik masih ada.

“Kalau mau menimbun jangan merusak bakau. Tanah merah yang ditimbun itu mengalir ke laut, ikan, ketam itu tidak bisa hidup, teruk kalau begini,” kata dia.

Derita Ali juga dirasakan oleh Mustova dan Sakdik (63) mereka juga nelayan di kawasan Nongsa, Batam kepulauan Riau.

Mereka mengeluh pendapatnya berkurang akibat tempat tinggal ikan dan kepiting tercemar. Pendangkalan anak sungai, rusaknya hutan mangrove dan kualitas air yang buruk menjadi penyebabnya.

Mereka sebenarnya sangat mendukung dengan rencana pembangunan yang direncanakan pemerintah. Namun mereka meminta agar lingkungan dan masyarakat setempat tetap dijaga, bukan dirusak ataupun diacuhkan.

Kucing-kucingan dengan masyarakat

Ali berkisah, aksi penimbunan anak sungai dan perusakan mangrove yang terjadi di kawasan Nongsa bukan yang pertama kali terjadi. Banyak laporan yang sudah dibuat masyarakat ke aparat penegak hukum atau pun pemerintahan.

Mereka meminta agar proyek itu bisa dihentikan sementara dan dicarikan jalan keluar terbaik untuk masyarakat. Namun hasilnya nihil.

Aksi kucing-kucingan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan pun sering terjadi. Aktivitas penimbunan berhenti jika ada masyarakat yang protes. Namun kembali berlanjut jika tak terpantau masyarakat.

Ali sempat membawa Gokepri.com untuk melihat langsung proses penimbunan anak sungai yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Menggunakan sampan fiber menuju anak sungai Hulu Panglong, Kelurahan Batu Besar Nongsa.

Benar saja, aktivitas penimbunan masih berlangsung. Satu alat berat jenis beco tengah menutup aliran anak sungai di lokasi itu.

Aktivitas penimbunan juga berhenti sejenak ketika Gokepri.com bersama masyarakat datang. Alat berat jenis beco yang sedang mengeruk tanah perlahan mundur dan menjauh. Kucing-kucingan dengan masyarakat ini terus dilakukan sehingga membuat masyarakat sekitar geram.

“Sudah berapa kali ke Polda kami laporkan. Berhenti sebentar saja abis itu lanjut lagi nimbun,” kata dia.

Para nelayan tak punya kuasa melawan pihak perusahaan yang terus merusak lingkungan mereka. Pemerintah pun seolah tutup mata, persoalan degradasi laut dan pesisir yang menjadi area tangkapan  para nelayan masih terus terjadi.

“Jadi pemerintah tolong lah perhatikan kami. Kalau begini sama saja membuat kami mati pelan,” kata Ali.

Terus tanam mangrove meski rusak

Ketua Pokmaswas dan pegiat mangrove Nongsa Batam Gerry mengatakan, menjaga dan melestarikan mangrove di kawasan Nongsa terus dilakukan.

Ia bersama masyarakat setempat sering melakukan penanaman mangrove untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Namun terkadang pihaknya tak menampik bahwa ada beberapa oknum perusahaan yang melakukan perusakan.

“Kami terus melakukan pelestarian mangrove. Ya memang ada perusakan yang dilakukan, kami terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan berdiskusi dengan pengembang agar tidak merugikan masyarakat setempat,” kata dia.

Tugas Pokmaswas sendiri, terus melakukan pelestarian dan pengawasan, pihaknya terus melaporkan jika ada pihak yang melakukan perusakan mangrove salah satunya di Kampung Kelembak, Kelurahan Batu Besar Nongsa Batam Kepulauan Riau.

“Kami juga udah laporkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),” kata dia.

Usaha melapor yang dilakukan Pokmaswas pun hanya sekedar melapor minim tindakan dari pihak terkait soal aktivitas penimbunan dan perusakan hutan mangrove.

Sementara, Founder Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan mengatakan, pihaknya akan melaporkan aktivitas yang diduga ilegal dan merugikan nelayan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, sebagai gugusan terakhir mangrove di daerah Nongsa maka keberadaaanya wajib dijaga. Apalagi banyak kampung-kampung sepanjang pesisir yang berprofesi sebagai nelayan pantai.

“Selama beberapa hari ini kita masih melakukan verifikasi aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bukti dan keterangan. Segera akan kita laporkan terkait temuan ini, sehingga aktivitas tersebut bisa benar-benar dihentikan secara prosedural dan jika ditemukan tindak pidana yang melanggar perundangan-undangan maka bisa ditindak dengan tegas oleh pihak terkait,” ujarnya.

Menurut dia, karena lokasi reklamasi berada di pesisir maka menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan kerusakan lingkungan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Senada, Ketua Akar Bhumi Indonesia Soni Riyanto meminta, pemerintah Batam dan BP Batam tak tutup mata dengan apa yang terjadi di kawasan pesisir Nongsa. Sebagai warga asli Batam seharusnya pemerintah lebih dahulukan warga sekitar dibandingkan pendatang.

“Masyarakat nelayan Nongsa sudah cukup menderita karena kerusakan pesisir akibat penambangan pasir, kini diperparah dengan reklamasi di mana-mana. Reklamasi bak monster yang begitu ganas memporak-porandakan kehidupan dan peradaban yang sudah ratusan tahun mendiami pulau Batam,” kita dia.

***

Baca Juga: Mendadak Segel Bisnis Arang Bakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait