Mendadak Segel Bisnis Arang Bakau

Arang bakau di Batam
Arang bakau di tempat penampungan di kawasan Sembulang, Pulau Galang, Kota Batam, Rabu 25 Januari 2023. Foto: gokepri/Engesti

Sudah berlangsung puluhan tahun, tiba-tiba belasan usaha arang bakau di Batam disegel oleh pemerintah dan DPR. Komisi IV marah karena bakaunya ditengarai berasal dari mangrove yang dibabat sehingga mengancam upaya Indonesia memitigasi krisis iklim. KLHK baru bergerak menyelidiki izin setelah penyegelan.

Penulis: Engesti

BATAM – Ribuan arang dalam karung putih bertumpuk di dalam gudang di kawasan Sembulang, Pulau Galang, Kota Batam, Rabu 25 Januari 2023. Sebagian dari arang itu sudah tersimpan di bak truk dan siap untuk dikirim. Dimiliki warga setempat, area itu adalah tempat penampungan arang bakau yang akan diekspor.

HBRL

Di tengah hujan siang hari, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani memimpin operasi penindakan hukum di Sembulang, yang berjarak sekitar 55 kilometer atau sekitar 1 jam perjalanan darat dari Batam.

“Kami menemukan penampungan arang produksi hutan bakau ilegal. Kami segel semua tidak boleh ada aktivitas apapun,” kata Sudin saat ditemui Rabu 25 Januari 2023. Operasi penindakan hukum itu berlangsung di tiga titik. KLHK dan DPR menyegel setidaknya 11 tempat penampungan arang bakau di Batam. Sudin menjelaskan penyegelan usaha arang bakau itu karena ia sejak lama mendapat informasi adanya pembabatan hutan mangrove secara ilegal. Kayu dari mangrove yang dibabat kemudian dijadikan arang lalu diperjualbelikan. Batam, menjadi lokasi penampungan.

Penampungan arang bakau di batam
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Dirjen Gakkum KLHK dan rombongan datangi penampungan arang bakau di Sembulang. Foto: Gokepri.com/Engesti

Sudin mengaku terkejut sebab bisnis arang di Batam ini sudah berlangsung puluhan tahun tapi ia melihat tidak ada penindakan dari pemerintah dan aparat hukum. “Saya sudah perintahkan aparat untuk menindak, tapi jalan di tempat,” ungkap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu. Nasib belasan bisnis penampungan arang nakau di Sembulang kemudian digantung setelah penyegelan. Mereka tak boleh beroperasi dan menjual arang bakau sampai ada keputusan final.

Dari keterangan Sudin, ia mengantongi temuan bahwa produksi arang berada di Lingga, Kepulauan Riau dan Meranti di Riau. Arangnya kemudian dibawa ke Batam untuk kemudian dikirim ke luar negeri. Singapura dan Malaysia menjadi tujuan ekspor arang bakau ini melalui Pelabuhan Batuampar.

Persoalan bisnis arang bakau menjadi perhatian serius DPR. Menurut Sudin, pemerintah telah mengucurkan anggaran besar senilai Rp1 triliun untuk program penanaman mangrove sebagai upaya mitigasi krisis iklim dan menurunkan emisi. Namun upaya itu bisa sia-sia karena aktivitas pembabatan hutan mangrove. Apalagi hutan mangrove butuh 30 tahun untuk bisa tumbuh maksimal.

“Di Batam malah dijadikan arang. Padahal hutan Mangrove di Kepri berpotensi untuk dikonversikan. Pertumbuhan mangrove itu tidak sebentar,” kata Sudin. Ia menegaskan aktivitas pembabatan hutan mangrove harus dihentikan demi menjaga ekosistem dan mencegah bencana alam seperti abrasi dan banjir rob di Kepri. “Jangan menyalahkan alam terus. Manusianya harus diperbaiki juga,” kata dia.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru akan memeriksa izin 11 tempat penampungan arang bakau di Batam. “Jika tidak ada izin di kawasan hutan, itu melanggar pidana, hukuman penjara,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rido Sani. Ia akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi indikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut. “Datanya akan kami berikan kalau semua sudah disegel,” kata dia.

Punya Izin tapi Disegel

Sudin dua kali kaget. Ternyata ada tempat penampungan arang bakau yang mengantongi surat izin pengiriman angkutan arang dengan kop logo KLHK. Suratnya untuk mengizinkan pengangkutan arang dari Meranti ke Batam.

Sudin kaget penampungan arang bakau ilegal itu justru mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sudah beroperasi selama puluhan tahun. Ia akan memanggil beberapa pejabat untuk menanyakan hal itu. “Kok bisa ini. Kan, aktivitas ilegal, surat ini yang keluarkan koperasi tapi menggunakan logo (kop) KLHK,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan Dinas LHK Kepri soal pemberian izin angkutan dan penebangan bakau. Menurut dia, hutan bakau perlu waktu tiga puluh tahun untuk perkembangan. Tapi Pemerintah tutup mata dengan memberikan izin kepada perusahaan. “Saya minta ini ditindaklanjuti. Kami akan cek siapa yang keluarkan izin ini,” kata dia.

Sementara pemilik penampungan arang bakau Junaidi saat disidak oleh komisi IV DPR-RI mengatakan izin yang ia punya ia dapatkan langsung dari produsen dapur arang yang ada di Selat Panjang, Meranti. Ia tak mengetahui soal logo atau kop pada surat izin tersebut.

“Kami di sini cuma packing saja, ini yang terbitkan koperasi. Saya tidak tahu, silakan cari dulu,” kata dia. Selama ini ditempatnya tidak melakukan produksi pembakaran arang bakau, hanya menerima barang jadi yang akan di ekpors ke luar negeri. “Kami hanya terima dapur arangnya ada di Lingga, Meranti,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Hendri mengatakan yang dikejar dari penindakan hukum di Sembulang adalah industri primer atau lokasi produksi arang bakau. Produksinya berasal dari Meranti, Lingga dan Karimun. Hendri mengatakan izin penerbangan mangrove atau disebut Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terdapat di Lingga dan Karimun. “Kemungkinan di Batam tidak ada HTR, di sini hanya penampungan aja,” kata Hendri.

Founder NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan menyebutkan pemerintah daerah kecolongan dalam kasus ini. Pasalnya penampungan arang bakau yang diekspor ke luar negeri ini sudah berlangsung puluhan tahun. Tetapi sampai saat ini tidak ada yang membongkar praktik tersebut. “Apakah pemerintah daerah buta atau dibutakan, kenapa ini dibiarkan, pemda bisa kita sebut kecolongan,” katanya.

Hendrik mengapresiasi sidak yang dilakukan DPR RI, tetapi selain kerusakan lingkungan yang disebabkan arang bakau, penimbunan mangrove secara ilegal banyak juga terjadi di Batam. “Kami minta DPR RI juga memperhatikan kerusakan mangrove yang disebabkan dari penimbunan (reklamasi) untuk pembangunan yang terjadi di Batam,” kata Hendrik.

Dilema Arang Bakau, Misi Ekonomi atau Ekosistem

Provinsi Kepri memiliki sumber daya alam mangrove yang banyak. Potensi ini memberikan peluang bagi pemanfaatan mangrove untuk dijadikan arang. Harapan hutan mangrove di Kepri sudah tersohor menjadi salah satu yang terlengkap. Berbagai jenis Magrove ada mulai dari bakau minyak, bakau kayu, bakau api dan lainnya.

Namun di balik potensi itu, hutan mangrove menyimpan ruang konflik yang masih menjadi pekerjaan rumah. Pemanfaatan hutan mangrove sebagai bahan baku arang dianggap sebagai pemicu kerusakan hutan mangrove. Praktiknya pun menjadi semi legal dan ilegal. Pemanfaatan kayu dari hutan mangrove tak diperbolehkan. Namun praktiknya sampai sekarang masih berjalan.

Pemerintah berupaya untuk menjaga hutan mangrove untuk keberlangsungan ekosistem. Namun masyarakat menjadikannya ladang pendapatan baru dengan dalih pemenuhan ekonomi. Ketua komisi IV DPR Sudin menolak tegas ekploitasi hutan mangrove dijadikan arang dan diperjual belikan segera Ilegal. Menurutnya, itu melanggar undang-undang Lingkungan Hidup. “Tidak boleh kalaupun ada izin nya harus jelas,” kata dia.

Pemerintah juga harus membuka mata bahwa eksploitasi hutan bakau secara berlebihan dapat membahayakan ekosistem. “Pemerintah harus buat program bagaimana jika nanti ini di tutup Masyarakat yang kerja di sini. Ntah diberikan alat untuk berkebun atau apa ,” kata dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri Hendri mengatakan yang dikejar dari kunjungan ini adalah industri primer atau lokasi produksi arang bakaunya. Produksinya berasal dari Meranti, Lingga dan Karimun. Hendri mengatakan, izin penerbangan mangrove atau disebut Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terdapat di Lingga dan Karimun. “Kemungkinan di Batam tidak ada HTR, disini hanya penampungan aja,” kata Hendri.

Founder NGO Lingkungan Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan menyebutkan pemerintah daerah seperti kecolongan dalam kasus ini. Pasalnya penampungan arang bakau yang diekspor ke luar negeri ini sudah berlangsung puluhan tahun. Tetapi sampai saat ini tidak ada yang membongkar praktek tersebut. “Apakah pemerintah daerah buta atau dibutakan, kenapa ini dibiarkan, pemda bisa kita sebut kecolongan,” katanya.

Hendrik mengapresiasi sidak yang dilakukan DPR RI, tetapi selain kerusakan lingkungan yang disebabkan arang bakau, penimbunan mangrove secara Ilegal banyak juga terjadi di Batam. “Kita minta DPR RI juga memperhatikan kerusakan mangrove yang disebabkan dari penimbunan (reklamasi) untuk pembangunan yang terjadi di Batam,” katanya.

Pemilik penampungan arang bakau di Batam meraup ratusan juta rupiah untuk sekali ekspor. Hal ini diungkap oleh pemilik penampungan atau gudang arang bernama Junaidi. Ia mengungkapkan meski perusahaannya hanya menerima arang jadi untuk diekspor namun keuntungannya mencapai ratusan juta rupiah. Ia hanya menyediakan dokumen ekspor sementara dokumen produksi arang atau dapur arang berada di lokasi produksi. “Arang bakau ini dari Meranti, Lingga dan Karimun,” kata Junaidi.

Ia melanjutkan semua arang bakau akan diekpor ke Jepang, Taiwan, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. “Satu bulan kami bisa kirim 30-an kontainer, satu kontainer berisi 8.000 karung,” kata Junaidi.

Harga satu karung arang bakau sekitar Rp5 ribu. Ia mengirim 30 kontainer dalam satu bulan dengan total 24 ribu karung arang bakau dengan harga beli Rp120 juta.

Junaidi enggan menyebutkan untuk penjualannya dalam satu karung. “Kalau beli Rp5 ribu, kalau dijual lagi bisa banyak ,” katanya sambil tersenyum. Junaidi mengatakan, ke depan akan ada dapur arang baru di Tambelan. Bahkan dapur tersebut ia yang miliki. “Tambelan nanti juga ada, sudah dibangun, sudah dapat izin juga, kalau itu saya produksi sendiri,” katanya.

Junaidi sudah bekerja puluhan tahun di usaha arang bakau. Tetapi yang usahanya sendiri PT Makmur Persada ini baru berlangsung tujuh tahun. “Arang bakau ini untuk dikirim ke luar negeri untuk barbekyu,” kata dia. Junaidi juga mengatakan, kualitas kayu bakau lebih bagus daripada kayu biasa. “Kami ekspornya melalu pelabuhan Sekupang dan Batu Ampar,” kata Junaidi.

***

Baca Juga: DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait