KARIMUN (gokepri.com) – Pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun inisial RD ditangkap polisi karena kedapatan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan RD, polisi menyita 2 kilogram lebih sabu yang disimpan dalam kemasan teh Cina merk Chines Pin Wei.
RD ditangkap di rumahnya di RT 02 RW 03, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, polisi baru mengekspose kasus tersebut sepekan kemudian atau Senin, 9 September 2024 ini. Alasannya, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sabu seberat 2 kilogram lebih yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merk Chines Pin Wei tersebut disimpan dalam kantong plasting warna biru dan hitam.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan tersangka dalam lemari rumahnya,” ujar Robby.
Dikatakan, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang warga Malaysia inisial AB, namun yang bersangkutan berada di negaranya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 743 gram sabu serta alat isap (bong) dan timbangan digital di meja makan rumah tersangka.
Artinya, dengan ditemukannya timbangan digital di rumahnya, maka selain sebagai kurir pelaku juga merupakan seorang pengedar.
“Dapat dipastikan kalau pelaku yang kita amankan ini merupakan sindikat narkotika jaringan internasional,” jelas Robby.
Selain mengamankan RD, polisi juga menangkap 9 tersangka kasus sabu-sabu lainnya dalam dua pekan ini.
Dalam eksposes kasus yang dipimpin Kapolres Karimun itu, hanya dihadirkan 6 tersangka, sementara 4 tersangka lainnya sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
“Semua pelaku yang kita amankan ini merupakan warga Karimun. Ada yang berasal dari Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Kundur,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra