Hewan Kurban Masuk Batam Wajib Bersertifikat Veteriner

Kambing Batam
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Hewan kurban baik sapi mapun kambing yang masuk ke Batam wajib memiliki sertifikat veteriner. Sertifikat itu harus ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) daerah asal.

Aturan itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam Mardanis. Ia mengatakan aturan itu sesuai arahan pemerintah pusat terkait syarat memasukkan ternak sapi dan kambing.

Selain itu kata Mardanis, hewan rentan PMK (HRP) yang didatangkan haruslah hewan ternak sehat.

“Kemudian melampirkan hasil uji laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP dengan hasil titer antibodi seropositif karena ternak sapi itu sudah divaksinasi,” ujar Mardanis, Kamis 4 Mei 2023.

Hewan kurban itu juga sudah lolos uji laboratorium dari uji anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apus darah, uji PCR Jembrana khusus sapi ras Bali.

“Pengujian dilakukan di laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan lama waktu pengujian maksimal dua pekan sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong,” ujarnya.

Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan HRP yang akan dikirim telah masuk karantina selama 14 hari di daerah asal.

Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dikirim juga wajib sudah dipasang dengan barcode yang telah terdaftar pada aplikasi identik PKH.

Hewan ternak tersebut saat tiba di Batam juga harus diisolasi dahulu di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungan khusus ternak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Baca Juga: IDUL ADHA 2023: Batam Datangkan 1.700 Sapi dan 2.000 Kambing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait