IDUL ADHA 2023: Batam Datangkan 1.700 Sapi dan 2.000 Kambing

Harga hewan kurban di Batam
Salah satu lokasi penjualan hewan kurban di bilangan Batam Center, Kota Batam, Jumat 20 Mei 2022. (Foto: gokepri/Engesti)

BATAM (gokepri) – Kota Batam mendatangkan sedikitnya 1.700 ekor sapi dan 2.000 ekor kambing untuk memenuhi kebutuhan perayaan Hari Raya Idul Adha 2023.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Batam Mardanis menyebut permintaan hewan kurban meningkat jelang perayaan Idul Adha. Ia memprediksi sebanyak 1.700 ekor sapi, dan dua ribu hewan kurban kambing akan tiba di Kota Batam. Stok hewan kurban masih akan berdatangan mendekati hari raya kurban yang akan jatuh 29 Juni 2023 mendatang.

“Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin, dan dinyatakan sehat. Hal ini sudah menjadi persyaratan saat memasukan hewan kurban ke Batam,” kata Mardanis Kamis 4 Mei 2023.

HBRL

Baca Juga: Niat Puasa Arafah Idul Adha, Arti dan Keutamannya

Saat ini ribuan hewan sudah melewati sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat mewabah tahun lalu. Setelah tiba di Batam hewan kurban ini kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kesehatan hewan. “Misalnya apakah masih ada terindikasi terjangkit penyakit PMK. Sehingga bisa dilakukan penangan sedini mungkin,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan arahan pusat, syarat pemasukan ternak sapi di antaranya, mengantongi Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Daerah Asal.

Hewan rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan adalah hewan ternak sehat. Melampirkan Hasil Uji Laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP dengan hasil tfler antibodi seropositif karena temak sapi yang akan dilalulintaskan sudah divaksinasi.

Uji Anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji Brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apug darah, uji PCR Jembrana dengan pengambilan (khusus sapi ras bali.

Pengujian dilakukan di Laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan Lama Waktu pengujian maksimal 2 (dua) minggu keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong.

Berikutnya, melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal Hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD). Septicemia epizootica.

Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan telah ditekukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal. Hewan ternak rentan PMK (HRP) sudah dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.

Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungkan khusus temak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Mardanis mengatakan tahun ini pelaksanaan hewan kurban diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pengendalian wabah PMK menjadi faktor adanya peningkatan permintaan jumlah hewan kurban tahun ini.

“Stok 3 ribuan. Tahun ini cukup, berbeda dengan tahun lalu yang kurang. Karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau. Dipastikan akan ada peningkatan permintaan hewan kurban,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait