Tanjungpinang (gokepri.com) – PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan memastikan program zakat ASN Tanjungpinang bersama baznas yang tertunda kembali dilanjutkan.
Pemerintah kota Tanjungpinang, kini tengah memperbaiki regulasi pembayaran zakat ASN tersebut.
“Kita lanjutkan tinggal perbaiki regulasinya, semalam kita rapatkan final regulasinya, jadi dirampungkan pada minggu ini,”kata Hasan Jumat 20 September 2023.
Baca Juga: Pembayaran Zakat Profesi ASN Tanjungpinang Dihentikan Sementara
Ia menjelaskan, dalam melakukan pungutan zakat para ASN, pihaknya tetap mengikuti pedoman aturan yang telah ditetapkan Baznar RI.
Pogram kerja Pemko Tanjungpianng dan Program Kerja Baznas juga disesuaikan seperti mengatasi kemiskinan dan bantuan lainnya.
Menurut Hasan, selama ini tidak ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana zakat ASN. Sehingga hal itu perlu diatur kembali.
“Cuma regulasinya yang harus banyak kami perbaiki. Kordinasi Dinas Sosial itu harus tepat sasaran, semua pakai data dan bisa dipertanggung jawabkan,”ujarnya.
Hasan mencontohkan dalam peraturan Wali Kota pengawasan internalnya dari pemerintah, inspektorat atau APIP.
Sementara pada aturan tidak bisa inspektorat. Untuk itu pengauditan dana Baznas akan diperbaiki bersama.
“Jangan salahlah karena ini duit orang ASN, kalau nggak ikhlas jadi pertanggung jawaban kita bagaimana. Seperti pegawai golongan 4 dipotong 2,5 persen, kalau saya ikhlas, tapi kalau yang lain belum tentu,”kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti