Harga Tiket Pesawat Turun Selama Libur Nataru

harga tiket pesawat turun
Foto: Dok. Super Air Jet

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong ekonomi dan pariwisata.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Elba Damhuri, mengumumkan kebijakan ini berlaku di seluruh bandara Indonesia. Elba menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang akan bepergian di masa liburan.

Bacaan Lainnya

“Kemarin, Presiden mengadakan rapat terbatas dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka. Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen untuk penerbangan domestik saat Nataru,” ujar Elba pada Rabu, 27 November 2024.

Penyesuaian tarif ini berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual. Sementara itu, penumpang yang sudah membeli tiket dapat memperoleh insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

Baca: Harga Tiket Feri Batam-Singapura Turun, Berlaku Mulai Hari Ini

Menurut Elba, pelaksanaan penurunan harga tiket membutuhkan dukungan berbagai pihak. Maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav diminta untuk menurunkan biaya seperti fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur. Dengan kolaborasi ini, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket rata-rata sebesar 10 persen.

PT Pertamina Persero Group mendukung kebijakan ini dengan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara utama. Beberapa bandara yang mendapatkan penyesuaian ini antara lain Denpasar, Surabaya, Medan, Lombok, dan Labuan Bajo. Harga avtur di bandara-bandara ini akan mendekati tarif yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

“Jika terdapat kenaikan harga avtur pada Desember 2024, maskapai yang melayani publik tidak akan terdampak,” kata Elba.

Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen. Namun, Angkasa Pura masih membutuhkan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk mengikutsertakan bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS).

Baca: Empat Strategi Menhub Budi Karya Turunkan Harga Tiket Pesawat

Maskapai penerbangan juga sepakat memberikan diskon biaya operasional. Fuel surcharge jet akan diturunkan sebesar 8 persen, sementara biaya untuk propeller akan didiskon sebesar 5 persen. AirNav akan menyesuaikan jam operasional untuk mendukung penerbangan selama masa Nataru.

Berdasarkan analisis Kemenhub, penurunan berbagai komponen biaya ini diperkirakan mampu menurunkan harga tiket rata-rata sebesar 10 persen. Namun, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum masuk dalam perhitungan karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait