Batam (gokepri) – Seorang pria 42 tahun di Batam ditangkap polisi karena memerkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2018. Satu korban diperkosa hingga hamil.
Tersangka adalah Supardi. Korban yang merupakan anak tirinya masih berusia 14 tahun dan 16 tahun. Polsek Nongsa mengamankan Supardi di rumahnya, Perumahan Bida Asri Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada 17 Mei 2023 pukul 18.30. Polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
“Kepada tantenya, korban menceritakan sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut kepolisian, pelaku memperkosa korban ketika sang ibu tidak ada di rumah. Korban diancam pelaku agar tidak memberitahu perbuatan bejatnya kepada siapapun. Pelaku juga mengimingi-imingi korban dengan uang Rp25 ribu.
Kejahatan Supardi pertama kali terjadi pada Juni 2018. Korbannya adalah anak tiri pertama yang sekarang sudah berusia 16 tahun. “Kejadiannya di kamar korban,” sebut Kapolsek.
Tak puas, Supardi memerkosa pula anak tiri kedua. Pertama kali pada Mei 2021. Lokasi kejadian di rumah pelaku. Suparti melancarkan aksi jahat ini ketika anak tiri pertama berada di panti asuhan.
Sang anak tiri sempat melawan ketika pertama kali. Kejadiannya pada malam hari, pelaku masuk ke kamar korban dan berusaha memerkosa. “Korban terbangun dan mengatakan “Ngapain Ayah?”,” tutur Kapolsek. “Kemudian pelaku ditendang pada bagian perut, terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.”
Namun aksi jahat ini tak berhenti. Pelaku mulai rutin memerkosa anak tirinya berkali-kali. “Minimal seminggu sekali. Terakhir pada bulan Maret 2023,” sambung Kapolres. “Akibat dari persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban hasil testpacknya positif hamil,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Melindungi Anak Malang Korban Perkosaan di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









