BATAM (gokepri) – Pegawai pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-ASN di Kepulauan Riau tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri atau Lebaran 2023. Tak cuma guru yang berstatus honorer, tapi juga semua tenaga honorer Pemprov Kepri. Pemerintah hanya menganggarkan THR untuk PPPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam pada Kamis, 30 Maret 2023. Menurut Ansar, ketentuan dari pusat tidak memberikan THR untuk PTK non ASN. Ia menjelaskan sistem penggajian untuk PTK non ASN tidak diatur oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski pihaknya memberikan tambahan insentif sebesar Rp100 ribu, Ansar menyebut jumlah tersebut masih tidak cukup. “Kami juga tidak berani mensiasati dengan APBD, nanti keliru. Kalau guru sudah ada tambahan meski cuma Rp100 ribu nanti tinggal diatur untuk pegawai honorer yang lain,” ujar Ansar.
Baca Juga: Insentif Guru di Kepri sebagai Motivasi Memajukan Pendidikan
Diketahui jumlah PTK non ASN di Kepri mencapai 2.500 orang. Namun, jumlah tersebut terus berkurang karena ada yang ikut Program Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (PPPK). Ansar berharap jumlah tenaga honorer bisa berkurang dan menjadi tenaga PPPK sehingga pembayaran gaji bisa dilimpahkan ke pemerintah pusat.
“Kalau di daerah, kami tidak kuat,” kata Ansar. Meski demikian, Ansar berharap ke depannya Pemprov Kepri dapat memberikan THR untuk PTK nonASN. Ia juga mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus bersemangat dalam melaksanakan tugas mereka dalam memajukan dunia pendidikan di Kepulauan Riau.
Diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).
“Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/2023), dikutip dari CNBC.
Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya. “Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Candra Gunawan