Geledah Dinas LH Karimun, Kejari Sita CPU, Kwitansi dan Nota Belanja

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi diwawancara wartawan terkait aksi penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup Karimun untuk memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi di Dinas LH Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Tim Pidana Khusus didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun pada Selasa, 26 November 2024.

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Karimun tersebut untuk melengkapi alat bukti proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup terkait belanja bahan bakar dan sarana pengangkut sampah.

Bacaan Lainnya

satu unit CPU penyimpanan data elektronik, nota belanja BBM dan belanja pemeliharaan, dokumen SP2D, kwitansi pembayaran BBM dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, nota-nota kosong, nota yang telah ditulis oleh DLH Karimun, catatan-catatan kecil.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor DLH Karimun pada hari Selasa, 26 November 2024 selama kurang lebih 3 jam,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus dan Kasi Intelijen Rezi Dharmawan, Kamis, 28 November 2024.

Kata Priyambudi, dari penggeledahan itu pihaknya mendapatkan berbagai berkas, dokumen dan surat yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kita sita berupa satu unit CPU penyimpanan data elektronik, nota belanja BBM dan belanja pemeliharaan, dokumen SP2D, kwitansi pembayaran BBM dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, nota-nota kosong, nota yang telah ditulis oleh DLH Karimun dan catatan-catatan kecil,” jelas Priyambudi.

Menurutnya, barang bukti tambahan itu akan dilakukan pemilahan kemudian dicocokkan dengan hasil-hasil yang sudah didapat selama penyidikan dan ditambah keterangan dari para saksi.

“Insya Allah minggu depan semua barang bukti dan alat bukti yang kita dapatkan akan kita pinjamkan kepada auditor,” ungkap Priyambudi.

Priyambudi menyebut, jumlah saksi yang diperiksa hingga saat ini berjumlah 37 orang, yang berasal dari internal DLH Karimun dan penyedia jasa.

Ditambahkannya, potensi kerugian negara bisa saja bertambah atau berkurang yang semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan auditor di Kejati Kepri.

“Soal potensi kerugian negara, semua tergantung auditor karena mereka yang punya ilmunya untuk mengaudit. Jadi naik atau turunnya semua ada kemungkinannya,” katanya.

Priyambudi menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus ini menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024 mendatang.

“Insya Allah, mudah-mudahan tim penyidik bisa bekerja dengan baik dan lancar sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait