Simpan 2,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Warga Buru Karimun Dibekuk Polisi

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di rumah seorang warga Buru, Karimun oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kepri)

KARIMUN (gokepri.com) – Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pria warga Pulau Buru, Karimun dengan inisial H alias A karena diduga menyimpan 2.872,45 gram narkotika jenis sabu dan 1.067,61 butir pil ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Kombes Pol Nona Pricillia menyebut, pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional yang berada di Karimun.

Nona mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, pada Jumat 15 Mei 2026.

HBRL

“Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Nona Pricillia Ohei, Rabu 20 Mei 2026.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengmankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Nona menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelaku menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar, terduga pelaku diduga tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.

Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penulis: Ilfitra

 

Pos terkait